“Ocean Grabbing” Ancam Kedaulatan Pangan

Oleh: Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Muhamad Karim Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta-Foto: Ist

(ii) perubahan regulasi yang menghilangkan hak tenurial dan pengelolaan secara yurisdiksi hingga hak mengambil/memanen sumberdaya kelautan;

(iii) lahirnya peraturan yang membatasi akses maupun preferensi atas wilayah pesisir dan laut yang telah jadi milik bersama (common property area). Misalnya, kasus hak penguasaan atas perairan pesisir (HP3) dalam UU No. 27/2007 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2010, dan (iv) adanya perampasan lahan yang menjadi millik pemukim sebelumnya pascabencana alam.

Keempat, perubahan rezim “pengalokasikan” sumberdaya. Contohnya:(i) kebijakan perikanan yang membuka akses untuk realokasi sumber daya ikan kepada kapal asing ,hingga mengurangi tangkapan nelayan lokal;

(ii) kebijakan perikanan berbentuk alokasi kuota dan pengurangan zona perikanan skala kecil. Pemerintah berwenang kerapkali menjual atau menyewakan hak pengelolaan/penangkapan ikan (tranferability) kepada pelaku perikanan skala komersial atau rekreasi yang berimbas meminggirkan perikanan skala kecil;

(iii) pihak berwenang memprivatisasi secara progresif dan kumulatif sumberdaya kelautan. Imbasnya, menimbulkan akumulasi kapital dan sentraliasi akses sumber daya serta hak pemanenannya pada kelompok elit maupun pengusaha terkemuka yang menghilangkan kesempatan pihak lain memanen sumberdaya tersebut, dan (iv) Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak tercatat (Illegal, Unreported, Unregylated/IUU Fishing) yang  mendegradasi sumberdaya ikan.

Kelima, perubahan rezim “pemanfaatan” sumber daya, yaitu; (i) pergeseran orientasi pemanfaatan sumberdaya ikan — dari subsistem (perikanan skala kecil) menjadi pemanfaatan yang lain buat aktivitas diving, dan penambangan pasir laut. Hal ini membatasi akses atau hak masyarakat untuk menangkap ikan, karena ada kegiatan lain, dan; (ii) perubahan supply demand pasar yang mendorong tingginya tingkat pengambilan/pemanenan sumber daya kelautan, yang mengakibat adanya bentuk pemanfaatan terbaru – misalnya teripang yang tadinya hanya untuk sumber makanan lokal menjadi komoditas komersial. Jika lima kategori ocean grabbing ini dibiarkan berlangsung di perairan Indonesia, impian kedaulatan pangan terancam serius.

Lihat juga...