“Ocean Grabbing” Ancam Kedaulatan Pangan

Oleh: Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Muhamad Karim Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta-Foto: Ist

Indikator ini mencerminkan, bahwa Indonesia tidak perlu menguras sumber daya ikannya buat menggenjot ekspornya (Todaro, 2000). Hal ini memberikan indikasi positif Indonesia bakal mampu mencapai target kedaulatan pangan di sektor perikanan.

Apalagi, berbagai kebijakan pemerintah seperti moratorium kapal ikan asing, pelarangan alat tangkap jenis trawl dan pemberantasan penangkapan ilegal berlangsung masif.

Masalahnya, ada pemangku kepentingan yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah hingga bermanuver politik untuk menghentikannya. Padahal, kebijakan pemerintah tersebut sudah “tepat” sebagai manifestasi tata kelola dan governability pengelolaan perikanan untuk mencegah perampasan ruang dan sumberdaya laut (ocean grabbing), termasuk ikan oleh pemodal besar (kapitalis) lokal maupun asing. Apakah di Indonesia kian masif ocean grabbing?

Ocean Grabbing

Dalam artikel ilmiahnya yang dimuat Jurnal Marine Policy No 57,  Bennet et al (2015) mendefiniskan ocean grabbing sebagai: (i) tindakan perampasan hak masyarakat pesisir agar memanfaatkan, mengontrol dan mengakses ruang laut (space) maupun sumber daya (resouces) yang terkandung di dalamnya yang selama ini menjadi sumber penopang kehidupannya;

(ii) lewat proses tata kelola yang tidak wajar, melalui tindakan yang melemahkan keamanan atau kehidupan manusia, hingga berimbas menurunkan kesejahteraan sosial dan kerusakan ekologi; dan,

(iii) dilakukan lembaga-lembaga publik maupun kelompok kepentingan pribadi.

Lewat pemahaman ini, ocean grabbing menyangkut dua hal, yaitu sumberdaya (resources) dan ruang (space).

Ia mengategorikannya: pertama, aktivitas pemanfaatan ruang laut secara tertutup buat kepentingan pribadi yang meliputi: (i) pemanfaatan ruang laut dan sumber dayanya sebagai daerah konservasi, tetapi meminggirkan perikanan skala kecil dan masyarakat adat;

Lihat juga...