“Ocean Grabbing” Ancam Kedaulatan Pangan

Oleh: Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Muhamad Karim Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta-Foto: Ist

Impian pemerintahan Presiden Jokowi yang hingga 2019 ingin mewujudkan kedaulatan pangan adalah cita-cita mulia.  Tetapi, kian maraknya impor pangan akhir-akhir ini seperti garam, dan beras menunjukkan impian mencapai kedaulatan pangan sulit terwujud. Ditambah masa pemerintahannya tinggal setahun. Mestinya, dalam kurun waktu tiga tahun ini, pemerintah harus sudah mampu mewujudkan produksi pangan lokal yang melimpah dan berkurangnya penduduk yang menderita kelaparan, gizi buruk dan kemiskinan. Hal ini juga sejalan dengan misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang telah menggulirkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Setidaknya, dari 17 tujuan SDGs yang relevan dengan kedaulatan pangan, yaitu: (i) mengakhiri segala bentuk kemiskinan; (ii) mengakhiri kelaparan, mewujudkan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan; dan (ii) melestarikan dan memanfaatkan perairan samudera, lautan, dan sumberdayanya secara lestari  untuk pembangunan berkelanjutan (UN, 2016).

Semua negara mesti mencapai tujuan SDGs ini hingga 2035.

Merespon hal itu, pemerintah Indonesia menggenjot produksi pangan, terutama padi, jagung dan kedelai untuk mencapai swasembada pangan hingga 2019. Pendek kata, Indonesia bakal jadi negara yang memiliki kedaulatan, ketahanan dan kemandirian pangan, sebagaimana amanat UU No. 18/2012.

Secara empiris, kedaulatan pangan versi pemerintah masih berorientasi beras an sich. Padahal, bangsa ini masih saja mengimpor jenis-jenis pangan lainnya semacam garam, kedelai, tepung ikan hingga beras, meskipun sekarang pemerintah mengklaim mempertimbangkan sumber daya ikan (perikanan tangkap dan budi daya) sebagai sumber pangan yang mengandung protein sehat. Mengapa?

Sebab,  budaya konsumsi pangan rakyat Indonesia belum memosisikan ikan sebagai pangan alternatif. Bandingkan dengan Jepang yang jumlah konsumsi ikannya 140 kg per kapita per tahun. Jauh dibanding Indonesia sebesar 38 kg per kapita per tahun.

Beberapa etnik di Indonesia pun belum memosisikan ikan sebagai budaya konsumsi pangan. Misalnya, etnik Jawa dan Sunda ,lebih doyan makan tahu-tempe dan lalap ketimbang ikan.

Berbeda halnya di masyarakat Indonesia timur yang doyan mengkonsumsi ikan. Namun, bukan berarti ikan yang kini pontensinya 9,93 juta ton per tahun tidak prospektif bagi mewujudkan kedaulatan pangan (KKP, 2016). Inilah problem kultural dan struktural yang mesti diperhatikan pemerintah, bila mendorong sumber daya ikan menyokong kedaulatan pangan.

Ketahanan Pangan

Mencermati impian pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan, mesti melongok ukuran ketahanan pangan Indonesia dibandingkan negara lain, terutama lingkup ASEAN.

Indikator yang digunakan selama ini adalah indeks ketahanan pangan global (Global Security Index/GSI), laporan indeks ketahanan pangan global (Global Food Security Index) dan  indeks kelaparan global (Global Hunger Index), masih memosisikan Indonesia dalam kategori mengkhawatirkan.

TheEconomicst melaporkan, bahwa pada tahun 2015-2017, angka GFSI Indonesia berada di bawah empat negara ASEAN yaitu: Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Bila tahun 2015 Indonesia menempati peringkat 74 (skor 46,7) dari 109 negara dan tahun 2016 naik ke peringkat 71 (skor 50,6) dari  113  negara, maka tahun 2017 peningkatannya kembali naik menjadi 69 (skor 51,3) dari 113 negara.

Posisi GFSI tetap menempatkan Indonesia sebagai negara yang harus serius mengurusi pangannya secara nasional. Jika terabaikan, maka ancaman kelaparan, kekurangan gizi dan kemiskinan akan tetap menghantui.

Informasi lain terkait kedaulatan pangan bersumber dari laporan International Food Policy Research Institute (IFPRI). Indeks kelaparan global (Global Hunger Index/GHI) Indonesia pada 2016 berada di peringkat 72 (skor: 21,9) dari 118 negara, dan tidak berubah tetap pada peringkat 72 (skor 22,0) pata 2017, dari 119 negara yang sama dengan peringkat Nepal.

Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kategori kelaparan serius (IFPRI, 2016, 2017).

Baik indikator GFSI maupun GHI mengandung makna, bahwa Indonesia rentan terhadap krisis pangan yang berpotensi mengalami ancaman kelaparan. Karena itu, orientasi mewujudkan kedaulatan pangan mestinya tidak hanya bersumber dari tanaman pangan. Melainkan juga bersumber dari sumber daya ikan yaitu: ikan pelagis besar dan kecil, ikan demersal, krustasea, kerang-kerangan hingga rumput laut. Sumber daya ikan ini bisa berbentuk segar, beku hingga olahan dari hasil inovasi produk pangan ikan.

Laporan FAO sejak 2014-2016 memosisikan Indonesia sebagai peringkat kedua negara produsen ikan di bawah China. Sayangnya, semenjak 2014-2016 Indonesia tidak masuk 10 besar negara eksportir ikan. Meski neraca perdagangan ikan pada 2014-2015 surplus, namun nilainya turun dari USD 4,22 miliar menjadi USD 3,56 miliar (KKP, 2016).

Ditambah juga nilai tukar perdagangan komoditas ikan Indonesia  (HS 03: ikan hidup, segar, dan beku) naik dari  115,53 pada 2014 menjadi 125,59 pada 2015.

Indikator ini mencerminkan, bahwa Indonesia tidak perlu menguras sumber daya ikannya buat menggenjot ekspornya (Todaro, 2000). Hal ini memberikan indikasi positif Indonesia bakal mampu mencapai target kedaulatan pangan di sektor perikanan.

Apalagi, berbagai kebijakan pemerintah seperti moratorium kapal ikan asing, pelarangan alat tangkap jenis trawl dan pemberantasan penangkapan ilegal berlangsung masif.

Masalahnya, ada pemangku kepentingan yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah hingga bermanuver politik untuk menghentikannya. Padahal, kebijakan pemerintah tersebut sudah “tepat” sebagai manifestasi tata kelola dan governability pengelolaan perikanan untuk mencegah perampasan ruang dan sumberdaya laut (ocean grabbing), termasuk ikan oleh pemodal besar (kapitalis) lokal maupun asing. Apakah di Indonesia kian masif ocean grabbing?

Ocean Grabbing

Dalam artikel ilmiahnya yang dimuat Jurnal Marine Policy No 57,  Bennet et al (2015) mendefiniskan ocean grabbing sebagai: (i) tindakan perampasan hak masyarakat pesisir agar memanfaatkan, mengontrol dan mengakses ruang laut (space) maupun sumber daya (resouces) yang terkandung di dalamnya yang selama ini menjadi sumber penopang kehidupannya;

(ii) lewat proses tata kelola yang tidak wajar, melalui tindakan yang melemahkan keamanan atau kehidupan manusia, hingga berimbas menurunkan kesejahteraan sosial dan kerusakan ekologi; dan,

(iii) dilakukan lembaga-lembaga publik maupun kelompok kepentingan pribadi.

Lewat pemahaman ini, ocean grabbing menyangkut dua hal, yaitu sumberdaya (resources) dan ruang (space).

Ia mengategorikannya: pertama, aktivitas pemanfaatan ruang laut secara tertutup buat kepentingan pribadi yang meliputi: (i) pemanfaatan ruang laut dan sumber dayanya sebagai daerah konservasi, tetapi meminggirkan perikanan skala kecil dan masyarakat adat;

(ii) pembangunan enclave buat wisata bahari (hotel, resort dan cottage) yang membatasi akses penduduk lokal (masyaraat adat) di kawasan itu;

(iii) penyewaan kawasan hutan mangrove oleh publik/masyarakat kepada pemodal swasta/pribadi untuk proyek penyerapan karbon, pertambakan udang dan memproduksi arang;

(iv) pengambilalihan lahan milik pribadi atau komunal (masyarakat adat) di wilayah pesisir dan laut oleh korporasi atau individu, dan

(v) pembelian atau penyewaan secara pribadi terhadap ruang laut, pesisir dan pulau kecil yang mengakibatkan akumulasi kapital serta meminggirkan pemangku kepentingan (nelayan) yang sebelumnya eksis di wilayah tersebut.

Kedua, adanya beragam bentuk pemanfaatan ruang laut secara tertutup, yaitu: (i) menciptakan daerah perlindungan laut yang multifungsi, sebagai kawasan konservasi dan ekowisata;

(ii) menutup ruang pesisir dan laut secara perlahan-lahan berkedok impelementasi peraturan lingkungan atau inisiatif pembangunan yang menindas pihak yang memanfaatkan ruang laut sebelumnya. Kasus Reklamasi Teluk Jakarta yang meminggirkan nelayan tradisional adalah fakta empiris); dan (iii) mempercepat penutupan akses ruang laut dan sumber dayanya bagi masyarakat lokal dan adat, lewat penetapan aturan keruangan yang tidak fair. Misalnya, penetapan zonasi perairan laut maupun proses perencanaan spasial yang sepihak, hingga mengabaikan partisipasi masyarakat lokal.

Ketiga, perubahan rezim property right atas sumberdaya mencakup: (i) privatisasi lahan pesisir yang sebelumnya hanya boleh dilakukan lewat mekanisme reforma agraria. Contohnya, industri pertambakan udang komersial dan penguasaan pulau-pulau kecil oleh pihak asing;

(ii) perubahan regulasi yang menghilangkan hak tenurial dan pengelolaan secara yurisdiksi hingga hak mengambil/memanen sumberdaya kelautan;

(iii) lahirnya peraturan yang membatasi akses maupun preferensi atas wilayah pesisir dan laut yang telah jadi milik bersama (common property area). Misalnya, kasus hak penguasaan atas perairan pesisir (HP3) dalam UU No. 27/2007 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2010, dan (iv) adanya perampasan lahan yang menjadi millik pemukim sebelumnya pascabencana alam.

Keempat, perubahan rezim “pengalokasikan” sumberdaya. Contohnya:(i) kebijakan perikanan yang membuka akses untuk realokasi sumber daya ikan kepada kapal asing ,hingga mengurangi tangkapan nelayan lokal;

(ii) kebijakan perikanan berbentuk alokasi kuota dan pengurangan zona perikanan skala kecil. Pemerintah berwenang kerapkali menjual atau menyewakan hak pengelolaan/penangkapan ikan (tranferability) kepada pelaku perikanan skala komersial atau rekreasi yang berimbas meminggirkan perikanan skala kecil;

(iii) pihak berwenang memprivatisasi secara progresif dan kumulatif sumberdaya kelautan. Imbasnya, menimbulkan akumulasi kapital dan sentraliasi akses sumber daya serta hak pemanenannya pada kelompok elit maupun pengusaha terkemuka yang menghilangkan kesempatan pihak lain memanen sumberdaya tersebut, dan (iv) Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak tercatat (Illegal, Unreported, Unregylated/IUU Fishing) yang  mendegradasi sumberdaya ikan.

Kelima, perubahan rezim “pemanfaatan” sumber daya, yaitu; (i) pergeseran orientasi pemanfaatan sumberdaya ikan — dari subsistem (perikanan skala kecil) menjadi pemanfaatan yang lain buat aktivitas diving, dan penambangan pasir laut. Hal ini membatasi akses atau hak masyarakat untuk menangkap ikan, karena ada kegiatan lain, dan; (ii) perubahan supply demand pasar yang mendorong tingginya tingkat pengambilan/pemanenan sumber daya kelautan, yang mengakibat adanya bentuk pemanfaatan terbaru – misalnya teripang yang tadinya hanya untuk sumber makanan lokal menjadi komoditas komersial. Jika lima kategori ocean grabbing ini dibiarkan berlangsung di perairan Indonesia, impian kedaulatan pangan terancam serius.

Kolonialisasi

Merujuk indeks ketahanan pangan, kelaparan dan ancaman ocean grabbing, mengisyaratkan sumber daya pangan berbasis kelautan Indonesia mesti mendapatkan perhatian serius.

Pemerintah lewat kementerian kelautan dan perikanan (KKP) mesti mempertahankan dan melanjutkan kebijakan moratorium kapal ikan asing, pembatasan alat tangkap jenis trawl dan pemberantasan IUU Fishing.

Imbasnya, sumber daya kelautan (ikan, ekosistem pesisir) bisa jadi andalan buat menopang kedaulatan pangan dan menegakkan kedaulatan di wilayah laut.

Terkait ocean grabbing juga, pemerintah Indonesia mesti mereevaluasi berbagai aturan perundangan yang membiarkan asing menguasai sumber daya kelautan lewat investasi asing di pulau kecil, maupun perikanan tangkap dan budi daya yang berpotensi meminggirkan masyarakat pesisir (perikanan skala kecil), masyarakat adat dan kaum perempuan.

Jika abai, maka Indonesia bakal mengalami kolonialisme “ruang dan sumberdaya kelautan” yang mengakibatkan masyarakatnya kian jauh panggang dari api mencapai kedaulatan pangan, hingga kemakmuran dan kehidupan yang bahagia.

Lihat juga...