Pemkab Mukomuko Atasi Ternak Dilepasliarkan
MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berupaya serius mengatasi ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya karena mengganggu lalu lintas di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah itu.
“Kami upayakan dalam satu tahun ini untuk menuntaskan permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Jumat.
Ia menjelaskan, instansinya telah mengusulkan peraturan bupati yang mengatur lebih lanjut tentang penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melepasliarkan piaraannya itu di jalan raya dan fasilitas umum.
Hingga saat ini, daerah setempat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Akan tetapi, daerah itu belum memiliki perbup yang mengatur lebih lanjut tentang peraturan tersebut.
Ia menyatakan instansinya membutuhkan perbup karena perda tentang penertiban ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu banyak kelemahannya.
Ia mengatakan perda tersebut belum mengatur petunjuk teknis penjualan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang telah ditangkap oleh petugas, tetapi belum ditebus oleh pemiliknya.
“Kalau melalui proses lelang membutuhkan waktu panjang, selain itu membutuhkan biaya. Untuk itu perlu adanya perbup yang mengatur penjualan hewan ternak tanpa melalui lelang negara, tetapi cukup lelang terbuka,” ujarnya.
Ia mengusulkan dalam perbup tersebut ada tindakan tegas berupa penembakan terhadap ternak yang membahayakan keselamatan petugas saat penertiban ternak tersebut.
Ia optimistis bahwa dengan perbup itu dapat mengatasi permasalahan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu. (Ant)