KPU Mukomuko Menetapkan Tiga Dapil Untuk Pemilu
MUKOMUKO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan tiga daerah pemilihan untuk Pemilu 2019 di daerah tersebut. Dengan demikian, jumlah dapil untuk pemilu legislatif di wilayah tersebut masih tetap sama dengan penyelenggaraan sebelumnya.
“Dapil untuk Pemilu 2019 di daerah itu masih tetap, yakni tiga dapil atau sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Sabtu (10/2/2018).
Semua pihak terkait yang terdiri unsur masyarakat, tokoh agama, dan partai politik disebutnya, telah menyepakati keputusan penetapan adanya tiga dapil untuk Pemilu 2019 di daerah itu. Sebelum sempat mewacana, Kabupaten Mukomuko akan dibagi menjadi lima daerah pemilihan.
Kesepakatan menetapkan tiga dapil diambil berdasarkan aturan tentang kriteria penambahan dapil yang berlaku. Kalau mengacu pada tujuh persyaratan terkait penambahan dapil, tidak ada sesuatu yang bisa menjadi alasan bagi lembaga itu untuk menambah dapil di daerah itu. “Sebelumnya sejumlah pihak dan parpol mendukung penambahan dapil agar adanya pemerataan perwakilan masyarakat di DPRD setempat,” ujarnya.
Namun, katanya tidak ada persyaratan yang berkaitan dengan kesukuan di satu wilayah sehingga terjadi penambahan dapil. Selain itu juga sejarah wilayah dan tidak adanya pemekaran wilayah setempat. Belum adanya penambahan jumlah penduduk secara signifikan yang bisa menambah jumlah dapil apabila kursi di DPRD setempat juga tidak dialami. (Ant)