Minat Masyarakat Sleman Urus KIA, Tinggi

SLEMAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat, minat masyarakat setempat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) cukup tinggi, namun belum dapat diimbangi dengan sarana dan prasarana pencetakan.

“Potensi anak di bawah 17 tahun di Kabupaten Sleman mencapai 260 ribu. Sementara, jumlah pemohon KIA dari 28 November 2017 hingga 16 Januari 2017 mencapai 20.149 pemohon sedangkan jumlah KIA tercetak baru berjumlah 5.399 kartu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman Jazim Sumirat, Kamis.

Menurut dia, banyaknya jumlah pemohon belum bisa dibarengi dengan kemampuan mencetak KIA setiap harinya.

“Untuk penyelesaian standar kami ada tiga hari sepanjang tidak ‘over’ namun jumlah permintaan begitu besar, jadi kami tidak berani untuk menargetkan penyelesaian,” katanya.

Ia mengatakan, dengan dua set sarana dan prasarana serta dua petugas pencetak KIA, rata-rata per hari Dinas Dukcapil hanya bisa mencetak 200 hingga 300 KIA sehingga untuk menyelesaikan berkas permohonan yang sudah masuk membutuhkan waktu 100 hari atau tiga bulan.

“Tidak hanya itu, jumlah pemohon yang mencapai lebih dari 20 ribu ini juga perlu diwaspadai mengingat ketersediaan blangko yang hingga saat ini hanya ada 24 ribu blangko. Bisa dibayangkan kalau satu hari ada 500 hingga 900 orang yang memohon sementara ketersediaan blangko hanya 24 ribu maka diperkirakan seminggu ke depan jumlah blangko KIA sudah habis,” katanya.

Melihat hal ini, Dinas Dukcapil menargetkan untuk melakukan pengadaan blangko sebanyak 70 ribu untuk 2018.

Salah satu orangtua pemohon KIA dari Godean Sari Isti Karini mengatakan bahwa pengajuan permohonan KIA yang dilakukannya atas dasar kesadaran sendiri.

“Sebenarnya sebelum anak saya lahir, saya itu sudah tahu kepengurusan KIA itu seperti apa,” katanya di Kantor Disdukcapil Sleman.

Ia mengatakan, melihat perlunya seorang anak untuk memiliki kartu identitas sendiri, dirinya bersedia mengantre blangko yang sudah habis diserbu para pemohon pada pukul 08.00 WIB.

“Anak itu setelah lahir dibuatkan akte kelahiran, KK, kemudian KIA agar dapat memperjelas status anak. Lebih jelas seperti apa sebagaimana KTP seperti itu,” katanya.

Isti mengatakan, proses pengurusan KIA yang dijalaninya terbilang cukup mudah. Syarat-syarat administrastif yang perlu dilengkapi, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan pas foto sudah disiapkannya sebelum datang ke Dinas Dukcapil Sleman.

“Masyarakat harus siap untuk melengkapi syarat-syaratnya, kalau masyarakat sudah siap dengan syarat-syaratnya maka kepengurusannya mudah,” katanya.

Ke depan, Isti berharap berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat disinergikan dengan adanya KIA ini. “Saya siap-siap saja dari sisi administrasi. Harapannya, kalau nanti ada kebijakan-kebijakan pemerintah, mungkin bisa lebih dimudahkan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...