Jatanras Polda Metro Ringkus 5 Pelaku Curas
JAKARTA— Subdit 6 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di dalam angkutan umum KWK 31 Jurusan Pulogadung-Harapan Indah, Bekasi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Nyeneng menyatakan modus pencurian tersebut yakni dengan berpura-pura sebagai supir angkot dan penumpang angkutan Umum.
“Kasus ini sebenarnya modus lama tapi muncul kembali di Jakarta, dan Alhamdulillah bisa diungkap lagi oleh Jatanras,” Kata Gede Nyeneng dalam kumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2017).
Gede Menjelaskan, ke lima pelaku itu berperan masing masing yakni ada yang siap menusuk korban, ada yang mengambil barang dan juga ada oknum yang siap membuang korban di kali Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku yang berinisial SK, Beber Gede, berperan sebagai eksekutor, sementara pelaku berinisial JS dan RS yang melempar korban dari angkot. Sedangkan satu pelaku yakni RST berperan sebagai menggertak korban.
“Pelaku DS berperan sebagai Supir tembak, DS itu tidak berprofesi sebagai supir asli, tapi niatannya hanya untuk mencuri,” tutur Gede.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Stefanus menyampaikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Dinas Perhubungan ( Dishub) Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu 6 Januari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban yang bernama Adrianto menaiki angkot KWK Jurusan Pulo Gadung yang di dalam mobil itu sudah ada 4 orang penumpang (Pelaku) dengan 1 orang supir,” jelas Stefanus.
Kemudian, Lanjut Stefanus, tersangka SK langsung menutup pintu angkot, di situlah korban di pepet oleh para pelaku dan diancam menggunakan kunci roda oleh tersangka RST.
“SK mengeluarkan belati dan langsung menusuk ke bagian paha sebelah kiri korban. Setelah korban tidak berdaya karena mengeluarkan banyak darah, para tersangka mengambil mengambil dompet korban secara paksa,” imbuh Stefanus.
Menurut Stefanus, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sejumlah uang yang diambil pelaku tersebut dipergunakan hanya untuk membeli makanan dan minuman keras.
“Pada Minggu 7 Januari, kita lakukan penangkapan, mereka sedang mabuk mabukan, sempat ada perlawanan, tapi kita mengambil tindakan terukur,” katanya.
Di tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Angkot KWK Jurusan Pulo Gadung-Harapan Indah Bekasi yang dipakai pelaku, satu pisau belati, dan satu kunci roda.
“Ke depannya, kami akan terus berantas modus curas seperti ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku curas tersebut dikenakan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pidana 12 Tahun Penjara.