Jika Melanggar, Satpol PP Copot Baliho dari Paslon
BALIKPAPAN — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan koordinasi dengan tim sukses pasangan calon untuk tidak memasang baliho ataupun reklame di sembarang tempat.
Menurut Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Balikpapan Arbain Side, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho maupun sejenisnya, seperti di median jalan protokol dan gang-gang.
“Di Jalan MT Haryono dan Soekarno-Hatta masih boleh, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan wajib mengantongi izin,” ucapnya, Selasa (16/1/2016).
Ia menilai banyaknya baliho yangg sudah tersebar di beberapa titik masih dalam kewajaran dan hingga kini belum ditemukan pemasangan baliho maupun sejenisnya di median jalan protokol.
“Pemkot telah menetapkan bahwa jalan protokol, di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman Klandasan dan Jalan Ahmad Yani Gunung Sari tidak diperboleh karena ini menjadi kawasan tertentu,” sebut Arbain.
Dalam penegakan perda Arbain menegaskan bagi timses yang ingin memasang baliho paslon, maka harus mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan.
“Sesuai Perda, jika ditemukan tidak ada izin kami lepas. Lalu, kami hubungi timnya untuk mengambil kembali. Ada beberapa baliho yang sudah kami turunkan,” pungkasnya.
Diketahui, Empat pasangan telah mendaftar ke KPU Kaltim sebagai peserta Pilgub Kaltim yakni Rusmadi Wongso-Safaruddin yang diusung PDIP–Hanura. Lalu Isran Noor–Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra–PKS, Sofyan Hasdam–Nusyirwan Ismail yang diusung Golkar Nasdem, dan pasangan Syaharie Jaang–Awang Ferdian yang diusung Demokrat, PKB dan PPP.