Eksepsi Setya Novanto Ditolak Majelis Hakim, Persidangan Dilanjutkan
JAKARTA — Persidangan lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Setya Novanto baru saja selesai digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak lama kemudian Setya Novanto keluar meninggalkan ruangan persidangan menuju ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian.
Majelis Hakim dalam persidangan sela hari ini memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak pengacara Setya Novanto.
Dengan demikian bisa dipastikan persidangan Setya Novanto akan tetap dilanjutkan minggu depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atau tepatnya pada Kamis (11/1/2018).
“Majelis Hakim dengan ini memutuskan menolak atau tidak dapat menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Setya Novanto. Dengan demikian pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan” jelas Yanto, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Yanto juga menambahkan bahwa surat dakwaan untuk Setya Novanto dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim.
Surat dakwaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Novanto tampak terlihat tenang saat mendengar eksepsi atau nota pembelaannya dinyatakan ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Setya Novanto justru datang menghampiri sekaligus menyalami seluruh Majelis Hakim dan juga JPU KPK. Setelah sempat beberpa menit berbicara dengan tim penasehat hukumnya.