Pemkot Ternate Giatkan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
“Muatan Perda ini harus direvisi karena faktor banyak aturan di atasnya sudah tidak sesuai serta muatan perlindungan anak sedikit dalam norma, sehingga tidak ada pilihan lain selain harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” ujarnya.
Bahkan Bapemperda menemukan 47 kasus terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana perempuan dan anak menjadi korban tiga tahun terakhir dan korban kekerasan yang terlapor dan diduga masih banyak korban kekerasan tidak melapor.
“Data tiga tahun terakhir terjadi kekerasan perempuan dan anak. 19 kasus yang diadvokasi (2015), 15 kasus (2016) dan 13 kasus (2017), kasus ini terlapor di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, karena yang riskan di 2017 peningkatan di kasus pencabulan terhadap anak,” ujarnya (Ant).