KPK Periksa Zulhendri Sebagai Saksi Markus Nari
JAKARTA – Anggota DPP Partai Golkar Zulhendri diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP. Senin (7/11/2017), Zulhendri mendatangi Gedung KPK Merah Putih untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Zulhendri tampak terlihat datang seorang diri dan langsung memasuki ruangan Gedung KPK tanpa bersedia memberikan keterangan kepada para awak media yang menunggu di luar Gedung KPK Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemanggilan terhadap Zulhendri tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Senin (7/11/2017) merupakan pemanggilan dan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Zulhendri. Markus Nari yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Markus Nari sebelumnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Yang bersangkutan diduga merintangi atau menghalang-halangi jalannya proses pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK memperkirakan bahwa proyek pengadaan e-KTP tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Markus Nari diduga ikut mempengaruhi keterangan yang disampaikan sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyidik KPK hingga saat ini masih terus mendalami dan menggali sejumlah informasi apa sebenarnya motif dan alasan tindakan melanggar hukum tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Markus Nari belum juga ditahan oleh penyidik KPK. Anggota Komisi II DPR RI tersebut hanya dicekal dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri dengan alasan apapun.