MK: Aliran Kepercayaan Berhak Dicantumkan di KTP dan KK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mencantumkan keyakinan mereka dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Keputusan tersebut mempertimbangkan keberadaan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK dan KTP mencantumkan agama sebagai salah satu elemen data penduduk. Norma yang diatur dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) itu kini mencakup juga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Selain itu, MK juga menghapus Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan. Dua pasal ini mengatur pengosongan elemen agama bagi para penghayat kepercayaan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK berpendapat, bahwa empat pasal tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara jaminan dan kepastian hukum seperti tertuang dalam UUD 1945 menjadi hak seluruh warga negara. Kendati UU Administrasi Kependudukan memberikan jaminan bahwa penganut kepercayaan tetap dilayani tetapi pada praktiknya para pemohon sering mengalami tindakan diskriminatif.

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, hak menganut agama dan kepercayaan merupakan hak yang melekat pada setiap orang atau masuk rumpun hak-hak alamiah. Sebaliknya, UU Administrasi Kependudukan mengkonstruksikan hak tersebut secara implisit sebagai pemberian negara.

“Sebagai negara hukum membawa konsekuensi adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi manusia benar-benar ternikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari,” kata Saldi.

Meski demikian, Majelis Hakim MK tidak serta-merta memutuskan seluruh kepercayaan dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan. Mengingat jumlah penghayat kepercayaan sangat banyak dan beragam maka kolom agama di KK dan KTP mereka hanya tercantum penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut.

Permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan teregistrasi di MK dengan nomor 97/PUU-XIV/2016. Gugatan ini diajukan oleh empat orang penganut kepercayaan masing-masing Komunitas Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo.

Salah satu pemohon Arnol Purba mengapresiasi langsung keputusan MK tersebut dengan menilai  lembaga tersebut telah menjamin kesetaraan bagi warga negara. Penganut Ugamo Bangsa Batak ini mengaku telah memperjuangkan pencantuman keyakinan mereka di KTP sejak 20 tahun lalu.

“Sekarang di KTP ditulis penganut kepercayaan secara umum, mau Sapto Darmo, Parlamin, Ugamo Bangsa Batak, dan lain-lain. Jadi ada enam agama resmi ditambah kepercayaan,” katanya usai sidang putusan.

Arnol mengharapkan penghapusan diskiminasi identitas kependudukan dapat ditindaklanjuti dalam bidang kehidupan lainnya. Pasalnya formulir pendaftaran tenaga kerja di situs daring tidak ada pencantuman kolom penganut kepercayaan.

Kuasa hukum pemohon dari Tim Pembela Kewarganegaraan Judianto Simanjuntak menyebut, kini perlakuan yang sama harus dirasakan dalam mengakses pelayanan publik. Apapun agama dan kepercayaannya tidak lagi mendapatkan diskriminasi.

Lihat juga...