Din Syamsudin: Ada Ketakjujuran dalam Proses Pengadilan di MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA -Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin, mengatakan, warga negara yang taat konstitusi adalah menerima keputusan Makhamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum.
Namun karena para hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran dan keadilan, kata Din, maka rakyat berhak untuk menilai apakah majelis hakim MK telah mengemban amanat dengan benar, menegakkan kejujuran, keadilan dan kebenaran dalam memutuskan sidang sengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral,” kata Din, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Sabtu (26/6/2019) malam.
Din juga merasa ada ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK. “Rasa keadilan saya terusik. Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya. Saya merasa ada rona ketakjujuran dan ketakadilan dalam proses pengadilan di MK. Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami,” tukas tokoh Muhammadiyah ini.
Dia menegaskan, putusan MK itu akan menjadi catatan sejarah, bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa. Ada masalah dalam kepemimpinan negara.
“Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT,” ujar Din.
Menurutnya, jalan yang terbaik disamping menghormati keputusan MK sebagai produk hukum, maka demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap keputusan MK.
“Rakyat dapat terus melakukan koreksi moral, agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkutan moral,” tegas mantan Ketua Umum MUI, ini.