Persidangan Rampung, MK Putuskan PHPU Pileg 6 Agustus Mendatang

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merampungkan proses tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg yang digelar sejak 9 hingga 30 Juli 2019. Saat ini para hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum memberikan putusan pada 6-9 Agustus mendatang.

“Sidang sudah selesai, dan para hakim konstitusi akan menggelar RPH dalam beberapa hari ke depan. Jika melihat jadwal yang ada, RPH digelar mulai tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2019 dan sidang putusan 6-9 Agustus,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Fajar, RPH menjadi forum bagi sembilan hakim konstitusi untuk berdiskusi terkait putusan atas perkara yang telah disidangkan. Para hakim akan mengeluarkan pendapat dan keyakinan mereka masing-masing dalam memutuskan PHPU Pileg tersebut.

“Sekarang giliran para hakim konstitusi untuk membahas dan memutuskan gugatan PHPU Pileg ini dalam RPH yang digelar mulai pagi ini pukul 08.00 WIB sampai beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, sidang pengucapan putusan sendiri akan digelar hakim konstitusi apabila telah menyelesaikan RPH, dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

“Sejauh ini jadwal sidang pengucapan putusan sengketa PHPU Pileg masih sesuai agenda yang ada. Sidang pengucapan putusan digelar selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Agustus 2019,” sebutnya.

Sebelumnya, MK memulai sidang perdana sengketa Pileg 2019 pada 9 Juli lalu dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon. Kemudian, dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban KPU, pihak Terkait dan Bawaslu.

Setelah itu, MK menggelar sidang putusan dismissal atau apakah perkara bisa dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya pada 22 Juli lalu. Pada tahapan itu, MK menghentikan 138 perkara Pileg untuk maju ke tahapan pemeriksaan saksi dan ahli.

Lihat juga...