BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah divonis kurungan satu tahun tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa (7/11/2017). Junaidi dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk RSUD M Yunus pada 2011 lalu.
Ketua majelis hakim Jonner Manik menyatakan, Junaidi tidak terbukti melakukan dakwaan primer. Mantan Gubernur Bengkulu itu divonis melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.
“Tetapi Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi atas dakwaan subsider, seluruh unsur terpenuhi,” kata Jonner saat membacakan putusan pengadilan, Selasa (7/11/2017).
Berdasarkan penerbitan SK tentang honor untuk dewan pembina RSUD M Yunus di 2011 lalu, sejumlah pembina mendapatkan honor periode 2011-2012 dengan nilai Rp369,6 juta. Sementara secara tata aturan, keberaaan SK Pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara. “Selain itu, uang yang telah dititipkan pada pengadilan negeri harus dirampas sebesar Rp32,4 juta sesuai kerugian negara, namun sisanya harus dikembalikan kembali pada istri terdakwa,” tambah Jonner.
Sementara itu pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra mengatakan, kliennya belum memutuskan tindakan pasca vonis majelis hakim. “Belum tahu banding atau terima putusan ini, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, itu yang kami gunakan,” ujarnya lagi. (Ant)