KPK Optimis Menang Melawan Gugatan Praperadilan Setnov
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap 100 persen menghadapi persidangan gugatan pra peradilan kedua yang dilayangkan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto. Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meskipun KPK optimis menghadapi persidangan gugatan pra peradilan melawan Setya Novanto, namun KPK tetap waspada, mereka seakan belajar dari kekalahan atau kegagalan pada sidang gugatan pra peradilan yang pertama. Dalam persidangan pra peradilan pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara mengejutkan akhirnya memutuskan memenangkan seluruh gugatan Setya Novanto.
Dengan demikian status hukum Setya Novanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP akhirnya gugur atau dinyatakan tidak sah demi hukum. Namun selang beberapa minggu kemudian sejumlah petugas KPK akhirnya menahan Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
“Meskipun kami yakin benar dan optimis memenangkan gugatan pra peradilan kedua menghadapi tim kuasa hukum dan pengacara Setya Novanto. Namun KPK tetap waspada, kita tentu harus belajar dan mengambil hikmah dari kekalahan sebelumnya yaitu pada persidangan gugatan pra peradilan yang pertama, tentu kita tidak mau mengulangi kesalahan yang sama seperti sebelumnya” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Febri menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum persidangan pra peradilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, pihak KPK sebenarnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Persiapan mulai dilakukan dari tahap penyelidikan, kemudian pada saat berlangsungnya penyelidikan hingga pemanggilan dan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
KPK meyakini bahwa Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sekitar 2,3 triliun rupiah. Yang bersangkutan berulangkali mangkir alias tidak pernah hadir untuk memenuhi penggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, baik di saat Setya Novanto masih berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Meskipun yang bersangkutan selama ini selalu mangkir alias tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Namun kami sudah punya minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pemyidik KPK meningkatkan status hukum Setya Novanto dari tahap penyelidikan ke penyidikan atau kembali ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Febri.