Danau Maninjau dengan luas sekitar 9.737,5 hektare yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dengan kondisi tercemar berat akibat pakan ikan dan limbah rumah tangga.
Dengan kondisi ini, sebutnya terjadi sebanyak 11 kali kematian ikan keramba jaring apung secara mendadak dengan jumlah sekitar ribuan ton selama 2016.
Untuk mengatasi ini, pemerintah harus mengatur jumlah keramba jaring apung untuk mengatasi pencemaran danau akibat limbah pakan ikan dan menyedot sedimen.
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria menambahkan Pemkab Agam dan Pemprov Sumbar untuk memfasilitasi percepatan penyedotan sedimen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada kedua kementerian itu.
Ini mengingat anggaran untuk pengerukan sedimen tersebut sangat besar sekitar Rp1,5 triliun atau satu tahun APBD Agam.
“Dengan kondisi itu, tidak mungkin pengerukan sedimen di danau vulkanik itu digarap Pemkab Agam dan harus didukung pemerintah pusat,” katanya.
Kemungkinan pengerukan sedimen dengan jumlah sekitar 13.297.864 kilogram ini dilakukan pada akhir 2017 atau 2018 oleh Kementerian ESDM melalui PT Timah.
Sediemen sebanyak 13.297.864 kilogram itu berasal dari pakan ikan keramba jaring apung sebanyak 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen, limbah penduduk sebanyak 61.728,38 kilogram atau 4,64 persen, limbah ternak sebanyak 61.437, 63 atau 0,01 persen, limbah pertanian sebanyak 287,07 kilogram atau 0,002 persen dan erupsi hutan sebanyak 106,4 kilogram atau 0,001 persen.
“Kita sudah mempersiapkan lokasi penampungan sementara sedimen sisas pakan ikan dan menuggu realisasi dari pemerintah pusat. Kita juga menunggu Perda Zonasi dari Pemprov Sumbar untuk mengendalikan keramba jaring apung dari 17.226 unit menjadi 6.000 unit,” jelasnya.[Ant]