Simposium Nasional MPR Lahirkan 12 Rekomendasi

JAKARTA – Simposium Nasional mengenai Sistem Perekonomian Nasional untuk Kesejehtaraan Sosial yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017), menyampaikan 12 butir rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia.

Keduabelas butir rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, G. Seto Haryanto, di penghujung acara simposium. Dari 12 butir rekomendasi, di antaranya adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Dalam praktiknya, ternyata sejumlah cabang produksi penting telah dikuasai oleh orang per orang, sehingga Negara harus memastikan cabang produksi penting tersebut melalui peraturan perundang-undangan, agar dapat dilaksanakan secara konsisten.

Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perwujudan kehadiran negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, saat ini sudah terjadi privatisasi BUMN, sehingga Negara tidak lagi sepenuhnya menguasai BUMN, sehingga peran BUMN perlu ditegakkan kembali sebagai badan usaha pemegang kuasa negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta pemegang kuasa negara atas pengelolaan bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Ketiga, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ketentuan itu adalah koperasi. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pelaku usaha yaitu usaha Negara (BUMN), usaha swasta, dan usaha koperasi.

Peran koperasi sebagai bentuk usaha belum memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, karena koperasi hanya dijadikan simbol ekonomi kerakyatan, bukan untuk dikelola secara profesional.

Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, maka wujud bangun usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan tersebut harus didefinisikan ulang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keenam, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demokrasi ekonomi sebagai produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yakni prinsip efisiensi berkeadilan justru memperkuat upaya produksi berdaya saing, tapi tetap memprioritaskan keadilan bagi kepentingan orang per orang.

Jika ada pilihan kebijakan antara efisiensi dan keadilan maka harus dipilih keadilan sebagai prioritas kebijakan. (Ant)

Lihat juga...