Saksi Perkara Suap Gubernur Bengkulu Masih Diperiksa KPK

JAKARTA — Hingga sore ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesepuluh saksi tersebut sudah tiba sejak tadi siang, namun mereka memilih diam tidak mau berbicara saat ditanya para awak media apa maksud kedatangan mereka ke Gedung KPK Jakarta.

Kasus perkara Tipikor yang dimaksudkan adalah berupa penerimaan suap atau gratifikasi yang selama ini diduga dilakukan oleh Ridwan Mukti, yang tak lain adalah Gubernur Provinsi Bengkulu non aktif. Kasus perkara penerimaan suap tersebut ternyata juga melibatkan istri Gubernur Bengkulu yang bernama Lilly Martiani Maddari.

Keduanya sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pasangan suami-istri tersebut ditangkap dan diamankan petugas KPK saat mengadakan OTT di Bengkulu.

Yang bersangkutan diduga telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap yang bersumber dari pembangunan proyek peningkatan pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dilakukan sejak siang tadi. Namun hingga menjelang pukul 17:00 WIB, kesepuluh saksi tersebut belum tampak terlihat satupun yang keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.

Kesepuluh saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Gunadi Kusuma, Mardi, Kuntadi, Syaifuddin Firman, Ahmad Saihoni Anwar, Anastasya, Zulkarnain, Sudoto, I Ketut Sujana dan Nazar Noer. Kesepuluh saksi tersebut diduga sedikit banyak mengetahui terkait dengan kasus perkara dugaan penerimaan suap yang melibatkan Ridwan Mukti dan juga istrinya Lilly Martiani Maddari.

Lihat juga...