Organda Riau Berharap Penertiban Taksi Online Dilanjut

PEKANBARU  – Organisasi Angkutan Darat Riau, meminta pemerintah kabupaten/kota terus konsisten dan tidak lalai menertibkan operasional taksi berbasis aplikasi seperti Uber setelah lebaran.

“Lazimnya setelah dilakukan razia, maka operasional taksi uber ini, bebas. Apalagi setelah perayaan hari besar keagamaan,” ujar Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, Rabu (5/7/2017).

Sudah menjadi rahasia umum, lanjutnya, penertiban gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat saat masyarakat sangat membutuhkan transportasi angkutan darat. Tetapi, setelahnya, kegiatan penertiban jarang dilakukan karena instansi tersebut fokus kepada bidang lainnya dengan alasan kekurangan personel.

“Padahal kami menginginkan keberadaan taksi berbasis aplikasi internet ini dihapus seperti di Pekanbaru. Mereka cuma merusak pasar, di samping taksi plat hitam,” tegasnya.

Nasir berujar, sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan harus berbadan hukum dan perizinannya diatur. Keberadaan taksi ini jelas mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi resmi di Riau, karena belum semua perusahaan mengoperasikan jumlah armadanya.

“Yang saya tahu, baru sekitar 400 unit armada taksi beroperasi seperti di Pekanbaru. Dari izin diterbitkan 700 unit,” terangnya.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Syaibul Alades, pada bulan lalu mengatakan, pihaknya mengkandangkan 8 unit taksi uber, karena beroperasi di wilayah setempat. “Sampai saat ini, totalnya itu ada delapan unit taksi uber. Kita belum tahu, apakah setelah ini kita fokus angkutan lebaran,” katanya.

Lihat juga...