Pelanggar Larangan Mudik Asal Sumatera Tujuan Jawa, Menurun
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edi Purnomo menyebut jumlah pelanggar larangan mudik menurun. Semenjak larangan mudik diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) sebagian warga tetap datang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya sosialisasi persuasif dilakukan oleh Polres Lamsel bekerjasama unsur TNI, BPTD, Satpol PP, Dinkes dan Dishub.
Berdasarkan data di cek poin operasi Ketupat Krakatau 2020 di Bakauheni sejak Rabu (29/4/2020) sebanyak 35 kendaraan dipaksa putar balik. Sejumlah kendaraan yang diperbolehkan menyeberang ke pulau Jawa merupakan kendaraan barang, BBM, paket kiriman, ambulans, kendaraan personel TNI/Polri, mobil jenazah. Kendaraan pribadi, kendaraan penumpang dan pejalan kaki dilarang menyeberang.
Gencarnya sosialisasi terkait larangan mudik menurut Kapolres mulai dipahami masyarakat. Bahkan sejak Jumat (1/5/2020) berangsur kendaraan pribadi, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tidak masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Petugas cek poin operasi Krakatau melakukan penyekatan tepat di pertigaan SPBU Bakauheni. Kendaraan dari Jalan Lintas Timur Sumatera,Jalan Lintas Sumatera diminta putar balik.
“Jumlah kendaraan yang berasal dari sejumlah kota di Sumatera menuju ke Bakauheni untuk menyeberang memakai kapal semakin berkurang karena kesadaran masyarakat meningkat,” terang AKBP Edi Purnomo di cek poin Bakauheni, Senin (4/5/2020).
Semenjak Sabtu (2/5) hingga Minggu (3/4) mantan Kapolres Mesuji tersebut mengaku masih tercatat ada sekitar 27 pelanggar. Kendaraan yang melanggar dominan berasal dari wilayah Jambi Palembang, Riau. Sebagian kendaraan pribadi, bus AKAP yang terlanjur tiba di Pelabuhan Bakauheni diminta putar balik. Namun hingga Minggu (3/5) hanya sebanyak 8 kendaraan yang diputar balik.