Pelanggar Larangan Mudik Asal Sumatera Tujuan Jawa, Menurun

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edi Purnomo menyebut jumlah pelanggar larangan mudik menurun. Semenjak larangan mudik diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) sebagian warga tetap datang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya sosialisasi persuasif dilakukan oleh Polres Lamsel bekerjasama unsur TNI, BPTD, Satpol PP, Dinkes dan Dishub.

Berdasarkan data di cek poin operasi Ketupat Krakatau 2020 di Bakauheni sejak Rabu (29/4/2020) sebanyak 35 kendaraan dipaksa putar balik. Sejumlah kendaraan yang diperbolehkan menyeberang ke pulau Jawa merupakan kendaraan barang, BBM, paket kiriman, ambulans, kendaraan personel TNI/Polri, mobil jenazah. Kendaraan pribadi, kendaraan penumpang dan pejalan kaki dilarang menyeberang.

Gencarnya sosialisasi terkait larangan mudik menurut Kapolres mulai dipahami masyarakat. Bahkan sejak Jumat (1/5/2020) berangsur kendaraan pribadi, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tidak masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Petugas cek poin operasi Krakatau melakukan penyekatan tepat di pertigaan SPBU Bakauheni. Kendaraan dari Jalan Lintas Timur Sumatera,Jalan Lintas Sumatera diminta putar balik.

“Jumlah kendaraan yang berasal dari sejumlah kota di Sumatera menuju ke Bakauheni untuk menyeberang memakai kapal semakin berkurang karena kesadaran masyarakat meningkat,” terang AKBP Edi Purnomo di cek poin Bakauheni, Senin (4/5/2020).

Semenjak Sabtu (2/5) hingga Minggu (3/4) mantan Kapolres Mesuji tersebut mengaku masih tercatat ada sekitar 27 pelanggar. Kendaraan yang melanggar dominan berasal dari wilayah Jambi Palembang, Riau. Sebagian kendaraan pribadi, bus AKAP yang terlanjur tiba di Pelabuhan Bakauheni diminta putar balik. Namun hingga Minggu (3/5) hanya sebanyak 8 kendaraan yang diputar balik.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo (kanan) di lokasi cek poin Polres Lamsel tepat di depan SPBU Bakauheni untuk menyekat kendaraan asal Sumatera khususnya kendaraan pribadi, penumpang yang dilarang menyeberang ke Pulau Jawa, Senin (4/5/2020). -Foto Henk Widi

Sejumlah perusahaan otobus AKAP, travel memilih memarkirkan kendaraan sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni. Meski demikian sejumlah personel Satlantas Polres Lamsel melakukan sosialisasi ke sejumlah lokasi perhentian bus, travel. Kepada sejumlah travel dan bus dihimbau agar tidak lagi mengangkut penumpang asal Sumatera. Sebab sesampainya di pelabuhan Bakauheni layanan penjualan tiket tidak dioperasikan.

“Tren kendaraan pribadi, bus AKAP asal Sumatera mulai menurun dalam sepekan ini karena sosialisasi masif dilakukan terkait larangan mudik,” cetusnya.

Dasar pelarangan, memerintahkan kendaraan asal Sumatera putar balik disebut Edi Purnomo sesuai surat edaran larangan mudik. Sesuai Surat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nomor: UM.009/IV/BPTD-Banten/2020 tanggal 25 April 2020 tentang Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Bakauheni-Merak Dalam Rangka Pelarangan Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2020 (1441 H).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut menurut Edi Purnomo dilakukan penghentian/peniadaan sementara pelayanan online ticketing.  Penghentian pelayanan online ticketing dilakukan pada penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va dan VIa. Sejumlah kendaraan pribadi hingga penumpang yang tetap beroperasi disebutnya tidak akan dilayani pembelian tiket.

“Sejumlah kendaraan bus, kendaraan pribadi yang diputar balik diharapkan bisa jadi contoh bahwa penyekatan benar benar diterapkan tanpa pengecualian,” terang Edi Purnomo.

Feri, salah satu pengurus jasa penyeberangan khusus bus AKAP bus PO Putra Raflesia mengaku bus sudah tidak beroperasi sejak sepekan silam. Sejumlah bus yang dipaksa putar balik akibat tidak boleh menyeberang membuat pengurus meminta agar sementara bus tidak melayani penumpang. Sebab selain melanggar aturan justru akan merepotkan penumpang.

“Pada pekan pertama larangan mudik, penumpang bus AKAP yang sudah terlanjur tiba di Bakauheni dengan kebijaksanaan petugas bisa diseberangkan tapi kini tidak ada toleransi,” cetusnya.

Feri juga menyebut telah mengirimkan surat edaran dari BPTD sebagai dasar pelarangan. Sesuai surat edaran tersebut pelarangan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pelarangan menurutnya akan dilakukan hingga 31 Mei mendatang.  Sebagai solusi untuk tetap mendapat penghasilan Feri memilih beralih menjadi pengurus jasa penyeberangan kendaraan barang.

Anggiat Lubis, pengurus jasa travel dari perusahaan travel Anugerah Travelindo Express (ATE) menyebut menghentikan operasi. Sebanyak 50 lebih armada diakuinya hanya melayani penumpang antar kota. Pasalnya penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Jawa mulai berkurang. Penyebaran informasi masif melalui media televisi, media online membuat penumpang bisa paham larangan menyeberang.

“Semula masih banyak yang tidak tahu adanya larangan menyeberang penumpang karena tiket online tidak dijual akhirnya banyak penumpang terlantar di Bakauheni,” cetusnya.

Sejumlah armada travel yang tetap menuju ke Pelabuhan Bakauheni menurut Anggiat Lubis hanya mengantar penumpang sebelum Pelabuhan Bakauheni. Sebab pos cek poin kepolisian dan unsur gabungan didirikan tepat di depan SPBU Bakauheni. Sejumlah kendaraan yang diminta putar balik bahkan tetap diperiksa dan disemprot cairan disinfektan.

Lihat juga...