KPK Dimungkinkan Menyasar Korporasi dalam Kasus E-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan menyasar korporasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Ya, kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu, bisa korporasinya, dulu. Khusus KTP-e itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses dilihat, bahwa korporasinya berperan sangat penting, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Syarif menyatakan, KPK memang sudah mempunyai tim khusus untuk menangani tindak pidana oleh korporasi. “Kan waktu itu setelah KPK ada aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tanggung jawab pidana korporasi, kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi,” kata Syarif.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan, sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

“Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I, Irman dan terdakwa II, Sugiharto, telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II.

Lihat juga...