SENIN, 20 MARET 2017
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki dan menelusuri adanya laporan terkait beberapa aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum dan ada pula yang sedang dalam proses gugatan persidangan di pengadilan.
![]() |
| Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam jumpa pers di KPK. |
Hal tersebut sempat dikemukakan secara langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke Gedung KPK Jakarta, Senin, (20/3/2017). Kedatangan peempuan yang karib dipanggil Risma ke Gedung KPK tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah KPK pindah ke Gedung Baru Merah Putih sejak pertengahan Januari 2017 yang lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menjelaskan bahwa kedatangan Tri Rismaharini bersama beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut salah satunya bermaksud menggandeng atau bekerja sama dengan pihak KPK.
Kerjasama antara pihak KPK dengan Pemkot Surabaya tersebut bertujuan untuk melakukan pendampingan sekaligus melakukan “supervisi” atau pengawasan terhadap aset-aset milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya diduga bermasalah tersebut segera dapat diselamatkan.
“Wali Kota Surabaya datang ke Gedung KPK Jakarta, salah satunya untuk melakukan koordinasi dan membahas terkait dengan penyelamatan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang diduga bermasalah, dimana saat ini ada beberapa aset yang sedang dalam proses gugatan di persidangan, kemungkinan pihak penggugat bisa memenangkan perkara tersebut melawan Pemkot Surabaya” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/3/2017).
Salah satu aset milik Pemkot Surabaya yang bermasalah adalah salah satu waduk di Kecamatan Wiyung seluas 10 ribu meter persegi peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang seharusnya difungsikan sebagai tempat penampungan air sekaligus berfungsi sebagai pengendalian banjir.
Menurut Risma kepada para wartawan selain waduk, ternyata masih ada juga beberapa aset-aset milik Pemkot Surabaya yang sedang bermasalah dan disengketakan di pengadilan.
Salah satunya adalah sebidang tanah beserta bangunan milik Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya yang terletak di Jalan Prof. Dr. Moestopo, Kecamatan Gubeng, Surabaya Pusat dan masih ada juga beberapa aset-aset milik Pemkot Surabaya lainnya yang sedang dipermasalahkan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono