SENIN, 13 MARET 2017
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Bakauheni mengamankan satu unit kendaraan truk berpendingin bermuatan daging ayam beku seberat 11.487 kilogram atau 11,4 ton dari Pulau Sumatera dengan tujuan Bogor, Jawa Barat. Muatan diamankan tidak sesuai dengan surat dokumen jalan. Dalam pemeriksaan dokumen pada Senin dini hari (13/3/2017) dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan tertanggal (14/3/2017) atau sehari sebelum proses pengiriman daging beku itu dilakukan.
![]() |
| Penanggungjawab BKP Bakauheni Drh.Azhar saat menunjukkan SKKH yang diduga dimanipulasi |
“Langkah tegas karantina dilakukan dengan menahan kendaraan pengangkut daging ayam beku serta menerbitkan surat penahanan karena dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan hari pengiriman dan kita sudah koordinasikan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen yang sesuai,” ujar Penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Drh. Azhar wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni saat ditemui Cendana News Senin (13/2/2017).
Azhar menjelaskan pihaknya tidak pernah mempersulit, namun, pengusaha atau pengirim harus memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Selama memenuhi aturan perundang-undangan khususnya Karantina Pertanian, pihaknya tidak pernah mempersulit upaya perlalulintasan bahkan selalu memberi kemudahan dengan adanya beberapa kantor pelayanan di Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Lintas Timur,”sebutnya.
Azhar menyebutkan, pemalsuan dokumen termasuk manifest barang yang dibawa bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, pemalsuan dokumen pernah terjadi dalam kurun beberapa bulan sejak tahun 2016 pada bulan September dan kasus daging ayam beku terjadi kembali pada Maret 2017.
Saat itu terang Drh.Azhar sebanyak 2.100 kilogram terdiri dari 10.000 ekor daging itik dikemas dalam 210 kotak tanpa dokumen, diamankan oleh petugas BKP Kelas I Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Azhar, pengiriman daging itik serta komoditas lain tersebut seharusnya dilengkapi sejumlah dokumen seperti rekomendasi impor berupa Surat Izin Penerimaan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten setempat, dan Surat Izin Pengeluaran dari wilayah Medan Sumatera Utara ke tujuan Jakarta Utara. Sementara itu, pengamanan daging ayam beku tanpa dokumen tersebut dilakukan sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
![]() |
| Penanggungjawab BKP Bakauheni Drh.Azhar |
Pengawasan lalu-lintas media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) antar pulau melalui Pelabuhan Bakauheni dari beberapa wilayah di Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa terus ditingkatkan terutama dengan semakin banyaknya pengiriman HPHK melalui Pelabuhan Bakauheni.
Berkaitan dengan prosedur tersebut ia bahkan mengungkapkan untuk prosedur pengurusan dokumen karantina ia juga telah berkoordinasi dengan pengusaha serta pelaku bisnis pengiriman komoditas pertanian termasuk hewan. Selain itu Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (PM) No 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Pertanian serta prosedur pemeriksaan karantina termasuk keabsahan dokumen.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi
