SELASA, 21 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Nova Riyanti Yusuf atau yang akrab dipanggil Noriyu, mantan Wakil Ketua Komisi IX Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, sore tadi baru saja selesai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
![]() |
| Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) saat keluar dari Gedung KPK Jakarta. |
Noriyu diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang yang juga merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Charles Jones Mesang baru saja ditahan secara resmi oleh penyidik KPK sekitar 2 minggu yang lalu. Sebelumnya, Charles Jones Mesang telah ditetapkan sebegai tersangka, meskipun saat itu dirinya hanya menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 16:30 WIB. Noriyu sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009 hingga 2014 dan sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
“Semuanya sudah saya sampaikan secara terbuka dan transparan kepada KPK, termasuk apa yang saya ketahui dan saya ingat, pokoknya saya tidak tahu-menahu terkait dengan penambahan anggaran dana optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), saya bergerak sesuai dengan usulan kementerian,” kata Noriyu sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Selasa sore (21/2/2017).
Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembina Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2K Trans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans) tahun 2014.
Penyidik KPK menduga bahwa Charles Jones Mesang telah menerima uang suap sebesar 9,75 miliar rupiah atau sekitar 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dengan nilai 150 miliar rupiah. Charles Jones Mesang diduga telah menerima uang dari Jammaludien Malik, yang tak lain adalah mantan Ditjen P2K Trans. Jammaludien Malik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono