MK Kabulkan Gugatan Rakyat Atas Ketentuan Pajak Komoditas Pangan

SELASA 28 FEBRUARI 2017

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang putusan Pengujian Undang Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), Selasa (28/02/2017), pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang MKRI Jakarta dengan agenda pengucapan putusan.

Ketua MK, Arief Hidayat.
Permohonan dengan registrasi nomor perkara 39/PUU-XIV/2016 ini diajukan Dolly Hutari P, dan Sutejo yang selanjutnya disebut Pemohon. Keduanya merupakan konsumen dan pedagang komoditas pangan di pasar tradisional yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut mengatur komoditas pangan yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Ada sebelas komoditas yang disebutkan dalam penjelasan pasal a quo, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran.

Pemohon menilai bahwa penjelasan pasal a quo diskriminatif dan melanggar hak konstitusional untuk mengembangkan diri dalam peningkatan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar pangan. Hal ini dikarenakan sumber-sumber energi dan gizi selain yang disebutkan di atas terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harga naik. Ini berimbas pada penurunan daya beli dan konsumsi atas komoditas dimaksud.

Mengacu sidang awal pada 22 Juni 2016 silam, Pemerintah diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, menyebutkan pasal yang diujikan pemohon sebenarnya tidak bermasalah karena sifatnya tidak membeda-bedakan dan berlaku bagi seluruh wajib
pajak yang masih memiliki hak dan kewajiban perpajakan, baik pribadi maupun badan hukum yang di dalam dan luar negeri.

Menurut Pemerintah, aturan pajak yang diterapkan bertujuan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dalil pemohon tentang  diskriminatifnya Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dianggap tidak beralasan secara hukum karena pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Dalam sidang lanjutan 18 Juli 2016, Pemohon hadirkan tiga saksi ahli, yakni Ahli Pangan dan Gizi sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, serta Ahli Hukum Perundang-undangan Universitas Indonesai (UI), Soni Maulana Sikumbang.

Soni menyebut penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN telah melebihi fungsinya sebagai tafsir resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan, yakni untuk memperjelas semua ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuknya. Sedangkan Yustinus memandang bahwa ada kontradiksi ketika ia menilai begitu mudah pemerintah memberikan insentif pajak pada kelompok bermodal besar. Tapi untuk masyarakat luas, barang kebutuhan pokok justru dikenakan PPN. Imbasnya otomatis langsung kena pada golongan masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan pasar tradisional.

Sementara bagi Hardinsyah, dia lebih fokus dalam empat hal. Pertama,  tentang pangan sebagai kebutuhan dasar dan faktor yang mempengaruhinya. Kedua, tentang kebutuhan gizi dan pangan penduduk  Indonesia serta pentingnya pangan untuk mewujudkan hidup sehat, cerdas dan produktif. Ketiga, tentang keragaman pola konsumsi pangan penduduk nusantara. Keempat, tentang pengaruh kenaikan harga komoditas pangan terhadap konsumsi.

Pada sidang lanjutan 25 Juli 2016, MKRI mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemerintah, dan saksi Pemohon. Hadir sebagai ahli pemerintah adalah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi. Refly mengkritisi tentang obyek yang dianggap diskriminatif oleh Pemohon berupa komoditas kebutuhan pokok. Sepanjang pengetahuannya, Refly menyebutkan bahwa diskriminasi itu ditujukan pada orang’ bukannya komoditas kebutuhan pokok.

Adapun Gunadi menyinggung penyebutan 11 jenis bahan kebutuhan pokok  dalam penjelasan pasal yang diujikan. Menurut dia, penyebutan tersebut sudah sesuai dan tidak bisa dianggap sebagai pembatasan norma hukum.Undang Undang perlu definisi operasional, sehingga dalam pelaksanaannya ada kepastian.

Berdasarkan hasil sidang berantai dengan memperhatikan saksi ahli kedua belah pihak, MKRI mengambil kebijaksanaan bahwa memahami kesulitan yang dialami oleh pembentuk undang undang. Merinci jenis barang kebutuhan pokok kena pajak memang dimaksudkan sebagai contoh, tapi dengan menggunakan kata ‘meliputi’ dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009, tidak ada pengertian lain yang muncul dari rumusan demikian kecuali membatasi atau istilah Pemohon sebagai
diskriminasi.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi berpendapat, Pemohon sangat beralasan untuk sebagian. Dengan demikian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitucional), yaitu sepanjang rincian jenis “ Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” tidak dimaknai terbatas pada sebelas jenis bahan pokok yang disebutkan, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran.

Akhirnya, melalui sidang pengumuman keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Selasa (28/02/2017), Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Arief Hidayat bersama delapan hakim MK, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian, sehingga menyatakan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” tersebut tidak diartikan limitatif.

Suasana sidang putusan MK untuk gugatan ketentuan pajak komuditas pangan,
Jurnalis: Miechell Koagouw/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Miechell Kogouw
Lihat juga...