Penyidik KPK memperkirakan bahwa proyek PLS di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, tersebut belakangan telah mengalami “penyimpangan anggaran” yang cukup mencolok yaitu sebesar 77,6 miliar rupiah. Sebenarnya, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, namun sayangnya satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.
Petugas KPK sebelumnya diketahui telah menangkap tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome pada 14 November 2016 yang lalu atau tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Marthen Dira Tome tidak terima atas penangkapan tersebut dan berusaha memberikan perlawanan kepada KPK melalui gugatan di pengadilan setempat.
Kasus perkara dugaan Tipikor terkait dengan proyek PLS di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT tersebut sebenarnya merupakan kasus lama, yaitu terjadi pada sekitar tahun 2007. Dalam perkembangannya, Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome ternyata tidak menyerah begitu saja terkait dengan sangkaan melakukan Tipikor seperti yang dituduhkan pihak KPK.
Dirinya sempat mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPK tersebut dan Marthen Dira Tome dinyatakan menang gugatan oleh majelis hakim. Namun belakangan penyidik KPK mengaku telah menemukan alat bukti baru sehingga Marthen Dira Tome kembali ditangkap dan diamankan petugas KPK.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono