Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua NTT, Diperiksa KPK untuk Kasus Tipikor

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka yaitu Marthen Dira Tome yang tak lain adalah Bupati Sabu Raijua. Sabu Raijua adalah salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung Baru KPK Jakarta.

Marthen Dira Tome hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Marthen Dira Tome diperiksa penyidik KPK di Gedung Baru KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Sabu Raijua yaitu Marthen Dira Tome tetap dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK meskipun namanya sebenarnya tidak terdaftar dalam agenda penjadwalan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersangka dalam kasus lainnya yang dilakukan pihak penyidik KPK sepanjang hari ini, Jumat (10/2/2017).

“Hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MDT atau Marthen Dira Tome yang tak lain adalah Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran senilai 77,6 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,  kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Marthen Dira Tome sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan melakukan Tipikor tekait dengan sejumlah proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS) antara lain adalah pengentasan buta aksara dan program wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa proyek PLS di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, tersebut belakangan  telah mengalami “penyimpangan anggaran” yang cukup mencolok yaitu sebesar 77,6 miliar rupiah. Sebenarnya, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, namun sayangnya satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.

Petugas KPK sebelumnya diketahui telah menangkap tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome pada 14 November 2016 yang lalu atau tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Marthen Dira Tome tidak terima atas penangkapan tersebut dan berusaha memberikan perlawanan kepada KPK melalui gugatan di pengadilan setempat.

Kasus perkara dugaan Tipikor terkait dengan proyek PLS di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT tersebut sebenarnya merupakan kasus lama, yaitu terjadi pada sekitar tahun 2007. Dalam perkembangannya, Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome ternyata tidak menyerah begitu saja terkait dengan sangkaan melakukan Tipikor seperti yang dituduhkan pihak KPK.

Dirinya sempat mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPK tersebut dan Marthen Dira Tome dinyatakan menang gugatan oleh majelis hakim. Namun belakangan penyidik KPK mengaku telah menemukan alat bukti baru sehingga Marthen Dira Tome kembali ditangkap dan diamankan petugas KPK.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...