![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. |
Tren
- Muslim: Narasi Simbolik dan Arsitektur Kemenangan
- Urgensi Indikator Hukum Pancasila
- Energi Netizen dan Produktivitas Bangsa
- Kenapa Iran tidak Fokus Israel dan Kapal Perang AS
- Ronda Sahur: Lebih dari Sekadar Ritme Dini Hari
- Kenapa Gaza “di Transaksikan” dengan Iran ?
- Desakan Indonesia Keluar BoP Sejalan Kehendak Israel
- Jatuh Bangun Peradaban dalam Al-Qur’an
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
- Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik
SELASA 7 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Atty Suharti yang tak lain adalah Wali Kota Cimahi, Jawa Barat. Atty Suharti sebelumnya telah dijadikan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Cimahi tahap II tahun 2017.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung Baru KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Atty Suharti tiba pada sekitar pukul 09:30 WIB dengan mengenakan rompi tahann warna oranye khas KPK. Atty Suharti langsung masuk tanpa menghiraukan pertanyaan dari para awak media di Gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK hari ini juga memeriksa suami Atty Suharti yaitu M. Itoch Tochija mantan Wali Kota Cimahi yang sebelumnya telah dijadikan tersangka dan sudah ditahan penyidik KPK. Mohammad Itoch Tochija sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Walikota Cimahi sebelum akhirnya digantikan oleh Atty Suharti.
Pasangan suami-istri tersebut kini sama-sama mendekam sementara dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK sembari menunggu berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Atty Suharti sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap sebesar 500 juta rupiah dari total keseluruhan proyek pembangunan Pasar Cimahi senilai 57 miliar rupiah.
“Yang bersangkutan (Atty Suharti) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan Pasar Cimahi tahap II tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Baru KPK Jakarta, Selasa pagi (7/2/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Sebelumnya
Selanjutnya
Lihat juga...