Bawaslu DIY: Tak Ada Pelanggaran Fatal, Pilkada 2017 Berlangsung Lebih Baik

RABU, 15 FEBRUARI 2017

YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DIY tahun 2017 ini berlangsung jauh lebih baik dibandingkan penyelenggaraan Pilkada maupun Pileg tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilihat dari tidak adanya pelanggaran kategori fatal yang terjadi selama proses pungut hitung Pilkada yang digelar secara serentak hari ini. 
Bagus Sarwono dan Sri Rahayu Werdiningsih.

Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib, menyatakan, sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pungut hitung Pilkada di dua daerah yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo hari ini, hanyalah terkait soal mekanisme atau tata cara penyelenggaraan proses pungut hitung. Maupun akurasi data pemilh saja. Sementara pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fatal seperti misalnya praktik politik uang tidak ditemukan.

“Kita mengapresiasi KPU yang mau menerima masukan dan menindaklanjuti usulan perbaikan dalam menyelenggarakan proses pemilu tahun ini. Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan hari ini, proses Pilkada di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo berjalan aman dan lancar, tanpa adanya pelanggaran yang bersifat fatal,” katanya di kantor Bawaslu DIY, Rabu (15/2/2017), sore.

Nadjib mengakui, sejumlah temuan pelanggaran berupa kesalahan prosedur atau tata cara pelaksanaan proses pungut hitung serta akurasi data pemilih, banyak ditemukan karena memang hal itu secara kasat mata terjadi di TPS sehingga lebih mudah dipantau dan diawasi. Sementara sejumlah pelanggaran seperti misalnya kasus politik uang, lebih sulit dipantau dan diawasi karena biasanya dilakukan di luar TPS dan secara sembunyi-sembunyi.

Ketua Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih serta Bagus Sarwono, mengaku, menemukan sejumlah pelanggaran terkait akurasi data pemilih maupun pelanggaran  prosedur tata cara proses pungut hitung dalam pelaksanaan Pilkada di dua daerah, yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo.

Salah satu yang mencolok antara lain banyaknya temuan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun justru tidak menggunakan hak suaranya ke TPS karena sejumlah alasan. Baik pemilih sudah meninggal, ataupun pemilih tersebut ternyata berdomisili di tempat lain untuk bekerja.

“Mestinya hal seperti ini dapat diantisipasi sebelumnya. Sehingga data pemilih lebih akurat dan bisa menghemat anggaran negara,” kata Sri Werdiningsih.

Selain itu pelanggaran lain yang juga banyak ditemukan adalah adanya sejumlah TPS yang tidak menjamin kerahasiaan pemilih saat memberikan suara. Hal itu terjadi karena posisi maupun lokasi bilik suara yang tidak sesuai prosedur sehingga memungkinkan bagi pihak lain untuk melihat pemilih saat mencoblos.

“Di TPS 15 Pakuncen dan TPS 7 Patangpuluhan Wirobrajan itu terdapat CCTV yang mengarah langsung ke posisi bilik suara. Sehingga langsung kita minta untuk ditutup dengan kain. Selain itu di TPS 3 Jatirejo Lendah dan TPS 4 Demangrejo Sentolo Kulonprogo bagian belakang bilik suara masih terbuka atau tembus pandang sehingga juga kita minta tutup dengan kain,” kata Bagus.

Selain dua pelanggaran tersebut, sejumlah pelanggaran lain terkait prosedur tata cara pelaksanaan proses pungut hitung juga banyak ditemukan. Mulai dari masih adanya pemilih yang membawa HP berkamera ke dalam bilik, tidak adanya tempat penitipan HP, masih ditemukannya atribut paslon di sekitar TPS, tidak diberikannya salinan DPT kepada pengawas TPS, sejumlah pemilih yang menolak diberikan tinta, saksi paslon yang menolak perekaman video, kesalahan posisi saat memberikan surat suara, hingga penolakan pemberian C6 oleh calon pemilih.

Muhammad Nadjib.

“Di dua TPS Glagah Kulonprogo ada belasan warga yang menolak menerima blanko undangan C6 dan memilih tidak menggunakan hak pilihnya sebagai sikap atas konflik pembangunan bandara,” imbuh Nadjib.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto:  Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...