Perniagaan Online Tingkatkan Potensi Pelanggaran Hak Konsumen

RABU, 15 MARET 2017

YOGYAKARTA — Perkembangan teknologi yang serba digital memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi yang ada saat ini juga dinilai semakin meningkatkan potensi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen itu sendiri. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widiantoro, Rabu (15/3/2017).

Anggota Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widiantoro.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hak konsumen tersebut, menurut Widiantoro, diperlukan kesiapan aturan soal perniagaan online sehingga dapat menjamin hak-hak konsumen. Pasalnya, selama ini payung hukum yang mengatur persoalan tersebut masih belum jelas dan menjangkau hak-hak konsumen.

“Undang-undang Perniagaan 2014 baru mengatur 2 pasal tentang ketentuan pelaku usaha. Namun, kedua pasal itu belum jelas. Sehingga perlu ada ketentuan lain misalnya dengan peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan lainnya yang mengatur secara detail regulasi perniagaan online. Sehingga ketika terjadi persoalan, konsumen bisa melakukan komplain kepada pelaku usaha,” katanya.

Dikatakan Widiantoro, penguatan regulasi atau payung hukum juga harus dilakukan terkait revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. UU tersebut dianggap telah usang dan belum menjangkau persoalan terkait perniagaan online. Dengan kata lain, perkembangan teknologi harus dibarengi dengan kesiapan regulasi yang mendukung dan menjamin pemenuhan hak-hak konsumen.

“Salah satu contohnya adalah terkait mekanisme komplain. Dalam dunia digital, konsumen akan sangat sulit melakukan komplain. Kalaupun bisa, akan sangat sulit untuk bisa didengar dan menuntut hak-haknya. Misalnya, jika baru saja beli pulsa, tapi tiba-tiba habis. Mau komplain ke mana kan susah. Padahal, hal semacam itu sering terjadi. Jika diakumulasi, tentu jumlah kerugiannya akan sangat besar,” katanya.

Lihat juga...