Kanwil DJP: Pajak Papua Ditargetkan Rp13 Triliun

RABU, 15 MARET 2017

JAYAPURA — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Maluku menargetkan Rp13 triliun penerimaan pajak dari wilayah kerjanya. Mewujudkan hal tersebut perlu dukungan dan kerja sama dengan pemerintahan daerah.

Proses pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jayapura

“Penerimaan dari Papua terbesar dari bendahara Anggaran Pendapatan Belanja. Jadi kami sangat berharap sekali kerja sama. Saat ini ada satu provinsi dan 13 kabupaten dan satu kota,” kata Kepala Kanwil DJP Papua Maluku, Wansepta Nirwanda di Kota Jayapura, Rabu (15/03/2017).

Dikemukakan Nirwanda, apabila Bendahara Pemda di 14 daerah bekerja sama dengan DJP, menjalankan pajak dengan benar, pihaknya yakin tercapai dengan baik.

 “Kalau bendahara kabupaten kota tadi bisa penuhi, target yang diharapkan kantor pusat sebesar Rp13 triliun itu mudah-mudahan tercapai,” tuturnya.

Dijelaskan, terdapat dua sumber pajak, yakni pajak penghasilan (pajak pasal 21) dan pribadi, per tiga bulan akan dipersentase sesuai dengan pendapatan pajak yang ada bagi setiap daerah masing-masing.

Sementara terkait polemik PT Freeport Indonesia (PT.FI), menurutnya tak ada sama sekali terganggu ke pajak. Sumber pajak dari PT.FI yakni dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pasal 21.

“Karena badan dan PPN itu ada di KPP Jakarta. Nah itu sampai tanggal 10 pembayaran pasal 21 masih normal,” katanya.

Kantor KPP Pratama Jayapura

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura, Bayu Setiawan menyampaikan kepada pemerintah daerah, ada aturan pajak yang dapat dimanfaatkan. Karena sebagian besar dana daerah merupakan dana transfer seperti pajak pusat yang dipotong atau dipungut oleh daerah tersebut.

“Kami ingin pemotongan atau pungutan pajak daerah ini lebih baik lagi, sehingga pusat mendapatkan dana lebih besar dan berimbas pada dana transfer dari pusat ke daerah juga lebih besar,” kata Bayu Setiawan.

Jurnalis : Indrayadi T Hatta / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Indrayadi T Hatta

Lihat juga...