LPKSM Nilai Kesadaran Pemerintah Terhadap Hak Konsumen Sangat Rendah

RABU, 15 MARET 2017

SOLO — Hari Hak Konsumen se-Dunia, yang diperingati setiap 15 Maret rupaya belum sepopuler dengan peringatan hari internasional lainnya. Di Solo, Jawa Tengah, geliat peringatan nyaris tidak nampak. Termasuk, kesadaran pemerintah terhadap hak-hak konsumen dalam keseharian dinilai sangat rendah. 

Petugas memeriksa kelayakan makanan kemasan

“Hak konsumen hingga saat ini belum diberikan. Termasuk oleh pemerintah. Padahal realitasnya hak-hak konsumen banyak sekali yang dilanggar,” ucap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar, Kadi Sukarna, kepada Cendana News, Rabu (15/3/2017).

Di Karanganyar, lanjut dia, banyak terjadi pelanggaran konsumen, terutama berkaitan dengan adanya makanan yang tidak layak konsumsi. Hampir setiap tahun selalu ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, namun pemerintah seolah-olah menutup mata.

“Ini yang sangat disayangkan, konsumen banyak dirugikan. Makanan berformalin atau zat berbahaya yang marak di pasar selama ini hanya dibiarkan. Sanksi dari pemerintah tidak ada. Sebenarnya persoalan konsumen bisa terselesaikan  tapi harus melalui lembaga pemerintah yang resmi. Yakni Badan Perlindungan Sengketa Konsumen. Masalahnya, tidak semua daerah di jawa Tengah memilikinya,” jelas Kadi.

Tidak adanya BPSK, imbuh dia, membuat konsumen kesulitan mengadukan haknya. Sementara, kasus pelanggaran kian marak. Tidak hanya sebatas makanan yang dikonsumsi sehari-hari, namun sampai kepada alat-alat elektronik dan barang keperluan rumah tangga yang lain.

Ketua LPKSM Karanganyar, Kadi Sukarna

Di sisi lain, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkaitan dengan konsumen, seperti LPKSM selama ini tidak pernah dianggap oleh pemerintah.

“Alhasil, kita hanya bisa mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap hak konsumen yang dilanggar. Seharusnya, sebagaimana amanat Undang-Undang, lembaga perlindungan konsumen dengan dinas terkait harus kerja bareng. Tapi realitanya kita tidak pernah diajak untuk ke lapangan atau Sidak,” keluhnya.

Di Jawa Tengah, yang sudah memiliki BPSK baru 32 persen, atau sekitar 12 wilayah dari 35 kabupaten atau kota. Sementara di Solo Raya, yang memiliki enam kabupaten dan satu kota, baru ada dua yang terbentuk BPSK, yakni Sukoharjo dan Solo. Parahnya, di daerah yang tidak memiliki BPSK, tingkat kesadaran pemerintah terhadap konsumen masih sangat rendah.

“Kalau bisa dikatakan, kondisi konsumen saat ini sangat terseok-terseok. Karena berada di tengah ketidakpastian jaminan dari pemerintah,” tegas Kadi.

Bahkan, di wilayah Jawa Tengah, sebut Kadi Sukarna, yang menjadi sorotan hukum tidak hanya pelanggaran konsumen yang berasal dari makanan dan minuman. Persoalan gadget atau hanphone tidak resmi (KW), yang marak dijual-belikan menjadi konsentrasi Polda Jawa Tengah untuk diselidiki.

“Ini karena banyak sekali gadget KW. Ini menimbulkan persoalan dan konsumen yang dirugikan,” imbuhnya.  

Dari berbagai permasalahan pelanggaran hak konsumen itu, LPKSM Karanganyar berharap pemerintah intens untuk mensosialisasikan Undang-Undang konsumen. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat untuk tidak membeli barang yang datang merugikan konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi  (Disperindakop) dan UMKM Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengaku tidak mengetahui jika hari ini adalah hari hak konsumen se-dunia. Pihaknya juga mengklaim selama ini aduan terhadap pelanggaran hak konsumen yang ada di Karanganyar tidak banyak.

“Saya kira persoalan konsumen di Karanganyar tidak terlalu banyak. Kalaupun ada hanya beberapa,” jawab Basuki melalui pesawat telephonya.

Pihaknya mengaku terima kasih, jika ada pihak yang ingin bekerjasama dengan untuk pelidungan konsumen di Karanganyar. Disperindakop dan UMKM, kata Basuki membuka pintu lebar-lebar untuk siapa saja guna meningkatkan mutu pelayanan konsumen, termasuk hak-hak konsumen.

“Saya justru berterima kasih, kalau ada LSM yang turut membantu perlindungan konsumen. Tentu ini akan meningkatkan pelayanan kami kepada konsumen,” pungkasnya.

Jurnalis : Harun Alrosid / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Harun Alrosid

Lihat juga...