Sebanyak 17 Laporan Pengaduan Masyarakat Masuk Ombudsman Kaltim di Tahun 2017

RABU, 15 MARET 2017
BALIKPAPAN — Memasuki bulan Maret 2017, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 17 laporan. Laporan yang masuk itu mayoritas ketidakpuasan pelayanan publik pemerintan daerah di Kaltim. 

Kepala Perwakilan Ombdusman RI Provinsi Kaltim Syarifah Rodiah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Syarifah Rodiah mengungkapkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman adalah pengaduan ketidakpuasan konsumen atau masyarakat terhadap pelayanan publik. Dalam hal ini konsumen yakni masyarakat memiliki hak yang penuh dalam pelayanan. Karena pelayanan publik itu terdiri barang, jasa dan administrasi.

“Konsumen dalam hal inikan masyarakat.  Ombudsman memiliki tugas dalam mengawasi pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 37 tahun 2008 dan nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.  Bila  masyarakat tidak puas dengan pelayanan bisa lapor ke  pelayanan publik, yang terdiri dari tiga macam, yaitu  jasa, barang dan administrasi,” ungkapnya ketika ditanya hari Konsumen Sedunia, Rabu, (15/3/2017).

Syarifah menjelaskan 17 laporan pengaduan masyarakat yang masuk itu turun apabila dibandingkan dengan periode yang sama  2016 kemarin. Tercatat pada periode 2016 sebanyak 42 laporan. “Artinya kalau  melihat catatan laporan yang masuk itu turun. Ini karena sudah banyak perbaikan dalam pelayanan publik karena setiap instansi yang dilaporkan kami selalu tindaklanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan data perwakilan Ombudsman Kaltim sepanjang  2016 laporan pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 113 laporan. Dari jumlah itu yang melaporkan langsung masyarakat yang tidak puas sebagai korban sebanyak 67 orang, 10 kelompok masyarakat dan sisanya badan hukum atau lainnya.

“Adapun dari laporan itu 48 laporan soal ketidakpuasan pelayanan publik yang diarahkan ke pemerintah daerah, selanjutnya soal administrasi kemudian sisanya ke BUMN, rumah sakit, pertanahan dan lainnya,” sebut perempuan berkerudung ini.

Lanjut Syarifah, dalam penyelesaian laporan yang masuk dimulai dengan laporan selanjutnya diperiksa berkas yang masuk, materi laporan. Selanjutnya diklarifikasi ke terlapor melalui tulisan, kemudian apabila belum selesai dengan lisan.

“Apabila belum juga selesai maka dilakukan mediasi dengan mempertemukan antara terlapor dan pelapor. Jika belum juga selesai dilakukan konsiliasi.  Kalau belum juga selesai maka Ombudsman yang akan memutuskan dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan undang-undang dan saran,” ulasnya.

Ia menambahkan dari laporan yang masuk sepanjang  2016 sudah terselesai 87 laporan, sedangkan sisanya terus berproses.

“Harapannya di hari konsumen ini masyarakat sebagai konsumen memahami apa saja yang menjadi haknya, dan bisa melaporkan ke Ombudsman apabila itu terkait pelayanan publik,” tutupnya.

Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...