Kepala BKP Lampung: Pemusnahan Barang Ilegal untuk Lindungi Konsumen

RABU, 15 MARET 2017

LAMPUNG — Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Lampung Drh. Bambang menegaskan upaya karantina yang melakukan pengawasan ketat lalulintas komoditas pertanian merupakan upaya Kementerian Pertanian melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Drh. Bambang Erman Kepala BKP Kelas I Lampung

Penyitaan dan pemusnahan daging celeng, komoditas bibit, satwa dilindungi dan tak dilindungi, yang selalu dilakukan oleh petugas karantina dan kepolisian di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang selain memutus mata rantai penyakit juga untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Penanganan beberapa kasus membuktikan upaya karantina melindungi konsumen diantaranya menggagalkan pengiriman jutaan bibit kelapa sawit asal Provinsi Sumatera Utara yang akan dikirim ke Kalimantan,”sebut Drh. Bambang kepada Cendana News di Instalasi Karantina Hewan Tarahan, Rabu (15/3/2017)

Dijelaskan, modus pengiriman bibit kelapa sawit menggunakan ekspedisi dan baru akan diberi label sertifikat sesampainya di tempat tujuan merupakan salah satu praktik yang dapat merugikan konsumen.

“Kualitas bibit yang dihasilkan tidak bisa diketahui tingkat mutunya kecuali sudah disertai sertifikat dari tempat asal,”sebutnya.

Selain itu, Drh. Bambang mengungkapkan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) balai karantina pertanian memiliki tugas pengawasan berbagai produk pertanian, hewan dan tumbuhan khusus dalam perlalulintasan dalam pencegahan masuknya produk karantina dan keamanan pangan segar asal hewan dan tumbuhan (PSHH-PSAT). Ada empat komponen yang menjadi acuan bagi petugas karantina untuk pemeriksaan produk yang akan dilalulintaskan.

Empat komponen yang harus diperhatikan tersebut diantaranya berkaitan dengan cemaran diantaranya Cemaran Kimia atau residu kimia seperti formalin, perwana, borak dan bahan pengawet. Cemaran biologis contohnya bakteri yang terdapat pada daging atau buah buahan.

Cemaran fisik berupa hal hal kecil yang terlihat diantaranya pasir, sampah saat pengemasan atau irisan dan serpihan besi saat pemotongan. Cemaran berkaitan dengan kehalalalan ketercampuran dengan komoditas yang dianggap tidak halal bagi pemeluk agama tertentu dengan parameter Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

“Komponen komponen untuk perlindungan konsumen diantaranya bisa dicek secara fisik namun sebagian harus ada pemeriksaan atau uji laboratorium untuk pembuktian lebih lanjut,”terang Drh. Bambang Erman.

Drh. Riza Taufan petugas laboratorium BKP Kelas I Lampung

Terkait keamanan produk pangan yang kerap dilalulintaskan oleh pelaku bisnis pertanian, Drh. Riza Taufan dari bagian laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung mengungkapkan, khusus untuk produk yang akan dilalulintaskan dan dicurigai merugikan konsumen harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.

Khusus untuk daging celeng secara fisik proses pengiriman dengan menggunakan truk dan tidak memakai lemari pendingin (freezer) dipastikan tidak sesuai dengan prosedur pengiriman. Selain itu pemeriksaan terhadap komoditas pangan dan pertanian selain dilakukan secara khusus di laboratorium juga secara insidentil saat ada kecurigaan dan monitoring.

“Bila ada temuan pengiriman daging atau produk olahan daging yang dicurigai mengandung daging babi maka perlu ada pemeriksaan laboratorium sehingga diketahui pasti hasilnya, bukan menduga-duga dan diteliti dengan metode khusus,”terang Drh. Riza.

Pemeriksaan dengan metode Poly Chain Reaction Identification (PCR) untuk pemeriksaan fisik dan DNA dilakukan di dalam laboratorium khusus melibatkan petugas khusus. Selain cara identifikasi secara laboratorium perlu adanya identifikasi spesies dengan pengecekan diantaranya produk dendeng, bakso, sosis, nuget yang ditengarai mengandung daging babi sehingga konsumen tidak dirugikan.

Selama ini ungkap Drh. Riza petugas karantina terus melakukan pengawasan pangan antar area terutama dengan adanya prioritas pangan impor terutama pangan segar asal tumbuhan dan sudah diatur oleh negara jika ada kecurigaan adanya bakteri maka diperlukan pengujian laboratorium.

Pengawasan perlalulintasan komoditas pertanian ungkap Drh.Riza mengacu pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan. Beberapa penyelundupan daging celeng yang kerap diamankan karantina pertanian bahkan bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 meski selama ini untuk penyelundupan daging celeng masih diterapkan undang undang karantina.

Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...