RABU, 15 MARET 2017
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung tiga ton daging celeng (babi hutan) yang diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Bandarlampung di Pelabuhan Panjang Bandarlampung pada Kamis (9/3/2017). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan kayu dan ban pada sebuah lubang yang disiapkan di Instalasi Karantina Hewan Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
![]() |
| Pemusnahan daging celeng dengan cara dibakar |
“Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut selain untuk memutus mata rantai penyelundupan sekaligus memberi efek jera,”sebut Kepala BKP Kelas I Lampung, Drh. Bambang Erman saat proses pemusnahan, Rabu (15/3/2017).
Dijelaskan, modus yang digunakan termasuk baru, biasanya pengiriman dilakukan melalui pelabuhan Bakauheni namun pengiriman menggunakan jalur tol laut pelabuhan Panjang.
“Daging celeng yang dimusnahkan hari ini akan di bawa ke Jakarta melalui jalur tol laut pelabuhan Panjang dengan sebuah truk colt diesel,”terang Bambang.
Selain tiga ton daging celeng, juga diamankan dua orang, JA (38) sopir truk dan An (26) kenek. Dari pengakuan Ar, ia sudah sering menyelundupkan daging celeng (babi hutan) yang dibawanya dari Jambi menuju ke Jakarta melalui penyeberangan Pelabuhan Panjang dan Bakauheni.
JA menyebutkan, seseorang yang menyuruhnya membawa daging memberikan upah masing-masing satu juta rupiah per satu kali kirim. Selama tiga bulan melakukan pengiriman, sudah ada sekitar 15 ton daging celeng yang sudah dikirimkan ke Jakarta.
“Sebagian uangnya, sudah dipakai untuk biaya makan dan lainnya selama perjalan dari Jambi sampai ke Pelabuhan Panjang ini,”jelasnya.
Modus Berganti-ganti Kendaraan dan Plat untuk Kelabui Petugas
Pengiriman selama beberapa kali yang berjalan mulus dan sukses tanpa terendus petugas diungkapkan Drh. Bambang Erman akibat para pelaku menggunakan pola penggantian plat nomor kendaraan. Saat informasi terkait pengiriman daging celeng sudah diketahui, sesampainya di Pelabuhan, plat kendaraan yang sudah menjadi target petugas kerap berganti.
“Beberapa kali petugas dikelabui sehingga jika mendengar pengakuan pengirim daging celeng tersebut berkali kali dan lolos karena modus berganti plat dan kendaraan,”ungkap Drh.Bambang Erman.
Berdasarkan pengakuan pengemudi penyelundup daging celeng tersebut sengaja mengganti plat nomor kendaraan aslinya dengan yang palsu atas perintah pemilk daging celeng, hal itu dilakukan supaya tidak diketahui petugas saat akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan.
“Selain mengganti plat mobil, bodi di dalam bak mobil truk itu sengaja dirubah dilapisi lempengan plat tebal agar darah atau air yang menetes tidak keluar di sela-sela bak truk,”ujarnya.
Penyitaan daging celeng termasuk pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyitaan dan pemusnahan daging celeng ilegal dilakukan setelah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan dan diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
![]() |
| Pemeriksaan komoditas pertanian pembawa HPHK dan OPTK di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni |
Pemusnahan daging celeng sebanyak 3 ton tersebut selain dihadiri oleh pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSP) Panjang, Kejaksaan Tinggi Lampung, Dinas Peternakan Provinsi Lampung, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor serta undangan lain.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi
