RABU, 15 MARET 2017
LAMPUNG — Upaya memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal atau tanpa dokumen, seperti daging celeng (babi hutan) merupakan jawaban dari adanya laporan masyarakat. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Drh. Bambang Erman mengungkapkan, adanya laporan masyarakat tersebut sebagian disampaikan kepada pihak karantina untuk mengawasi dengan ketat lalulintas komoditas hewan, khususnya daging celeng. Bahkan untuk pengiriman daging celeng, selama ini belum ada izin dari beberapa wilayah untuk izin keluar dan izin masuk.
![]() |
| Pemusnahan daging celeng |
Pengiriman komoditas hewan jenis daging harus dilengkapi sertifikasi kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran. Selain itu semua komoditas yang dilalulintaskan harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
“Khusus untuk jenis hewan pengiriman dilakukan dengan sistem kuota dan dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan serta adanya surat dari balai konservasi sumber daya alam jika hewan dilindungi,” terang Drh. Bambang Erman Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung saat dikonfirmasi Cendana News di Insatalasi Balai Karantina Hewan Tarahan, Rabu (15/3/2017)
Sementara itu, proses pengiriman daging celeng yang dikhawatirkan merugikan konsumen produk pangan untuk hasil olahan diantaranya bakso, sosis dan sosis menurut Drh. Azhar selaku kepala BKP Lampung Wilker Bakauheni juga bukan hanya isapan jempol. Sebab berdasarkan penyidikan oleh petugas meski sebagian daging celeng digunakan untuk konsumsi sebagian digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk membuat produk olahan.
Drh. Azhar menyebut saat ini izin pengiriman daging celeng sementara hanya untuk konsumsi hewan yang ada di kebun binatang dan harus mendapat rekomendasi khusus dari pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta surat resmi dari kebun binatang yang akan dituju.
“Jika semua rekomendasi diperoleh dan izin didapatkan alat angkut yang juga harus menggunakan alat angkut khusus berupa truk berpendingin,” ujar Drh.Azhar.
Pengiriman daging yang terkadang justru meningkat saat menjelang hari raya keagamaan tertentu bahkan selain dikirim menggunakan moda transportasi truk juga kerap menggunakan moda transportasi bus. Secara tekhnis penggunaan transportasi bus sangat merugikan konsumen dengan tercampurnya barang barang milik penumpang.
![]() |
| Drh.Azhar dan Penyidik BKP Lampung Wilker Bakauheni, Buyung Hadiyanto |
Perlindungan terhadap konsumen diakui Drh. Azhar merupakan tugas Balai Karantina Pertanian. Salah satu bentuk perlindungan yakni melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa satwa seperti burung. Selain berpotensi membawa penyakit pernapasan, melalulintaskan satwa jenis burung bahkan bisa berimbas pada resiko kesehatan.
“Masyarakat sebagai konsumen alat transportasi maupun konsumen yang lain dari produk pangan harus kita lindungi karena tugas karantina memang untuk melindungi negeri,” ungkapnya.
Dengan menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng tersebut Drh. Azhar menegaskan pihak karantina ikut melindungi konsumen produk pangan, pertanian dari hal hal yang tidak sehat bahkan berbahaya atau tidak halal. Sebab standar mutu yang diterapkan karantina berupa standar mutu kesehatan produk pertanian dan hewan bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi konsumen.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi
