RABU, 15 MARET 2017
SLAWI — Memperingati Hari Hak Konsumen se-Dunia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tegal membuat gerakan konsumen cerdas. Gerakan ini dilakukan dengan cara menempelkan banner kecil di berbagai swalayan.
| Bupati lantik Anggota BPSK Kabupaten Tegal |
Anggota BPSK Kabupaten Tegal, Fani menyebutkan, gerakan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ketelitian masyarakat. Sebelum membeli produk, alangkah baiknya jika tahu dulu seluk beluk dan manfaat produk yang dibeli.
“Jangan sampai kena tipu produsen nakal yang hanya mencari untung tanpa memperhatikan hak-hak konsumen,” sebutnya di kantor dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Rabu (15/3/2017).
Disebutkan juga, untuk konsumen yang merasa dirugikan, dapat melapor kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Melalui lembaga inilah permasalahan tersebut akan diselesaikan,” terangnya.
Prosesnya adalah, bagi konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan ke BPSK. Kemudian, laporan tersebut akan diverifikasi secara administrasi, setelah berkas diterima. Setelah itu, ada penunjukan panitera dan kemudian masuk ke pra-sidang.
Dalam beberapa kasus, penyelesaian dengan cara mediasi lebih akan cepat mencapai kesepakatan dari pihak yang bersengketa. Disini BPSK berfungsi sebagai mediator sedangkan bentuk dan besaran ganti ruginya ditentukan oleh masing-masing pihak.
“Selama tahun 2016, Kabupaten Tegal menerima lima belas kasus, dan untuk tahun 2017 sampai maret ada dua kasus yang sudah ditangani oleh BPSK. Sebagian besar kasus tersebut berhubungan dengan kasus leasing. Untuk Kasus yang berhubungan dengan Produk lain kami belum menerimanya,” Pungkas Fani Dwiat.
Sementara itu, Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah mengingatkan, anggota BPSK harus serius dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berhubungan dengan sengketa antara konsumen dan produsen.
“BPSK jangan hanya sekadar menjadi lembaga formalitas, tapi juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada konsumen yang bersengketa,” kata Wabup Umi.
Disebutkan juga, BPSK Kabupaten Tegal sendiri merupakan lembaga non-struktural yang berkedudukan di Dinas Perdagangan Koperas dan UKM (Disdagkop-ukm) Kabupaten Tegal, berfungsi sebagai lembaga alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Landasannya adalah pada pasal 49 Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengeketa diluar pengadilan.
Jurnalis : Adi Purwanto / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adi Purwanto