RABU, 15 MARET 2017
JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama dengan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan para nelayan lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem teluk Jakarta.
![]() |
| Jumpa pers Walhi terkait harapan bahwa keadilan berpihak pada nelayan dan ekosistem teluk Jakarta. |
Pernyataan itu disampaikan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Walhi, Edo Rakhman, dalam acara konferensi pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017). Sidang putusan gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi di teluk Jakarta itu akan digelar besok, Kamis (16/3/2017).
Ada pun gugatan itu ditujukan terhadap tiga proyek reklamasi, yakni pulau F, pulau I, dan pulau K. Selama persidangan, pria yang akrab disapa Edo itu menyatakan, jika KSTJ telah mengajukan sekitar 109 bukti, lima orang ahli, dan enam orang saksi dari para nelayan saat persidangan yang telah berlangsung sejak Januari 2016 lalu. Enam orang nelayan sebagai sakti itu terdiri dari tiga orang nelayan dari teluk Jakarta dan tiga orang nelayan dari Banten.
“Saksi dari nelayan itu, yang dari Banten khususnya, menjelaskan bagaimana pengambilan pasir di Banten sudah berjalan sejak awal 2012 hingga 2016. Pengambilan pasir itu mengakibatkan 750 hektar lahan nelayan yang digunakan untuk pembibitan ikan bandeng jadi longsor karena abrasi,” ujar Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Walhi, Edo Rakhman.
Dalam acara itu juga hadir kuasa hukum para penggugat, Tigor Hutapea. Ia menjelaskan, selama persidangan, telah diajukan bukti-bukti untuk membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak. Selain itu, juga menyebabkan kerusakan yang lebih parah terhadap ekosistem teluk Jakarta.
“Dari hal ini, para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan,” ujar Tigor di kantor Walhi Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Tigor mengungkapkan, beberapa poin dari bukti-bukti itu, di antaranya bahwa kewenangan dalam menerbitkan objek sengketa berada pada kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, dasar terbit objek sengketa itu tidak sesuai dengan hukum lingkungan hidup dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir serta nelayan.
“Reklamasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas,” tambahnya.
Di samping itu, Tigor menyebutkan, proyek reklamasi itu pun telah dihentikan oleh pemerintah pusat. Sehingga menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam proses reklamasi.
Dengan begitu, pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi tindak korupsi dalam peradilan.
Jurnalis: Bayu A. Mandreana / Editor: Satmoko / Foto: Bayu A. Mandreana