LKY Sebut Kesadaran Masyarakat Terhadap Hak-hak Konsumen Sangat Rendah

RABU, 15 MARET 2017

YOGYAKARTA —  Hari Perlindungan Konsumen Internasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (15/3/2017) semestinya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya berdasarkan sejumlah penelitian, tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen masih sangat rendah.

Anggota Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widiantoro

Anggota Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widiantoro mengatakan, rendahnya kesadaran ditunjukkan dengan indikator minimnya aduan atau laporan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan masyarakat. Baik itu dengan mendatangi langsung lembaga perlindungan konsumen, melalui sambungan telepon, lewat media masa hingga media online.

“Memang kesadaran konsumen kita masih sangat rendah. Kepedulian terhadap hak-hak konsumen, pengetahuan tentang hak konsumen maupun sikap kritis sebagai konsumen ketika dirugikan masih sangat rendah. Setiap hari belum tentu ada aduan. Padahal ratusan kasus terjadi setiap hari. Dan ini seperti fenomena gunung es,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3/2017).

Menurut Widiantoro, rendahnya kesadaran belum cukup untuk ikut menyeimbangakan posisi tawar konsumen di hadapan dunia usaha. Hal tersebut karena program pendidikanan konsumen selama ini belum banyak tersentuh.

“Program pemerintah juga tidak ada yang masuk ranah pemberdayaan atau pendidikan yang membuat masyarakat semkin cerdas, terinformasi, kritis. Literasi mengenai perlindungan atau hak-hak konsumen sebenarnya ada. Tapi masalahnya masyarakat tahu atau tidak. Kebanyakan kan tidak paham. Sehingga akibatnya banyak tipu daya terjadi,” jelasnya.

Ia menyebutkan tren kasus pelanggaran hak konsumen saat ini sendiri paling banyak terjadi menyangkut persoalan keuangan, baik itu perbankan, asuransi. Selain itu juga terkait urusan perumahan atau properti. Sementara persoalan terkait masalah pangan justru jarang karena nominalnya relatif kecil.

“Jenis pelanggaran paling banyak itu biasanya terkait penerimaan hak yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan atau disepakati. Secara nominal cukup besar. Apalagi jika diakumulasikan jumlahnya sangat banyak,” katanya.

Karena itulah ia menilai perlunya edukasi agar masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya sebagai konsumen. Baik itu hak untuk mendapatkan informasi secara jelas dan lengkap, hak mendapatkan produk sesuai yang dibayarkan, hingga hak untuk komplain, hingga hak menuntut ganti rugi bila mendapat kerugian.

“Hak atas infomasi ini yang selama ini jadi biang. Kebanyakan konsumen tidak diberi hak informasi di awal. Kalau diberikan pun informasinya tidak jelas atau tidak lengkap. Ini yang kemudian menjadi persoalan,” imbuhnya.

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...