JUMAT, 24 FEBRUARI 2017
YOGYAKARTA — Tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan Achmad Fadli, mengaku, telah menyiapkan sejumlah materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku akan mengajukan gugatan setelah ada keputusan resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Yogyakarta.
![]() |
| Fokki Ardianto. |
Salah seorang tim sukses paslon no urut 1 Pilkada Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto, menyebut, pihaknya telah menemukan bukti kuat terjadinya kecurangan proses Pilkada di Kota Yogyakarta khususnya saat proses pemungutan suara. Ia bahkan menyebut ada indikasi kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistimatis, dan massif oleh KPU Kota Yogyakarta.
“Sejak awal Pilkada ini ketika memasuki proses pemungutan suara ada hal-hal yang menurut kami tidak benar. Itu sudah kita buktikan,” ujar saksi paslon no urut 1 seusai rekapitulasi penghitungan suara di kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (24/02/2017) malam.
Ia menjelaskan, sejumlah kecurangan itu antara lain adanya pemilih yang tidak mendapat undangan atau C6, meski telah terdaftar dalam DPT. Selain itu juga temuan suara sah yang justru dinyatakan sebagai suara tidak sah.
“Kami menilai ada human error di tingkat KPPS yang menyebabkan banyak suara sah dianggap sebagai suara tidak sah. Itu sudah diakui oleh pihak PPK kecamatan sendiri yang menyebut hal itu terjadi karena KPPS tidak paham. Yang anehnya KPU menutup mata. Sehingga kami menilai ada indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Yogyakarta, Jumat hari ini, ditemukan 3 suara yang sebenarnya sah namun dinyatakan tidak sah. Temuan 3 suara sah itu muncul setelah pihak KPU memutuskan membuka sampel kotak suara tidak sah di TPS 4 Kotabaru dan TPS 14 Muja-Muju. Pihak KPU Kota Yogyakarta sendiri akhirnya mengesahkan 3 suara tersebut, setelah mendapat rekomendasi dari Panwas sehingga menambah jumlah perolehan suara bagi paslon no urut 1.
Pembukaan sampel kotak suara tidak sah dalam proses rekapitulasi itu sendiri mendapat keberatan dari kedua belah pihak saksi pasangan calon. Saksi paslon no urut 1 menuntut pembukaan surat suara tidak sah mestinya dilakukan pada seluruh kotak suara tidak sah di 14 kecamatan atau tidak sekadar sampel saja. Sementara saksi paslon no urut 2 menilai pembukaan sampel kotak suara tidak sah, seharusnya tidak dilakukan karena tanpa didasari aturan yang jelas dan sesuai regulasi.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto sendiri mengaku, akan mengikuti setiap prosedur maupun mekanisme yang berlaku dalam menjalankan proses Pilkada di Yogyakarta. Baik itu saat proses rekapitulasi penghitungan suara maupun pasca penetapan hasil rekapitulasi. Ia menilai adanya keberatan sejumlah saksi merupakan sebuah proses yang lazim terjadi. Pihaknya juga mengaku siap mengikuti tahapan jika nantinya ada gugatan ke MK.
![]() |
| Suasana rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Yogyakarta. |
“Kita akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada gugatan ke MK, kita akan tunggu dan ikuti apapun hasilnya,” katanya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana
