DLH Malang Segera Sosialisasikan Perda Sampah

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017

MALANG — Persoalan sampah memang selalu menjadi momok di beberapa daerah yang hingga kini masih belum sepenuhnya dapat teratasi. Banyak faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut terus berlangsung hingga sekarang. Salah satu faktor penyebabnya yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika sampah dibuang sembarangan dan tidak diolah dengan baik.

Budi Iswoyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Hal tersebut dibenarkan Budi Iswoyo, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Menurutnya, memang tidak mudah untuk mengubah cara berpikir masyarakat agar lebih peduli lagi terhadap persoalan sampah. Diakui, ia sendiri masih kerap melihat beberapa kali oknum masyarakat yang dengan seenaknya membuang sampah di sungai atau di tempat-tempat yang tidak semestinya dijadikan tempat untuk membuang sampah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai permasalahan sampah beserta sanksi yang akan diberikan kepada setiap pelanggar.

“Perda ini masih baru, jadi masih akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat dan akan kami pasang di tempat-tempat yang sekiranya sering digunakan masyarakat untuk membuang sampah tidak pada tempatnya. Nanti kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk turut mengawasi tempat-tempat tersebut sehingga jika didapati ada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan bisa langsung dilakukan penindakan dengan cara ditangkap dan disidang untuk kemudian diberikan sanksi,” jelasnya.

Tidak hanya membuang sampah sembarangan saja yang dilarang, tetapi juga masyarakat dilarang untuk membakar sampahnya, karena dapat menimbulkan polusi udara. Selain telah menyiapkan Perda, pihaknya juga telah menyediakan tempat sampah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan truk-truk pengangkut sampah.

Lihat juga...