Agar tak Tertipu Investasi Bodong, Ikuti Saran OJK Ini

KAMIS 23 FEBRUARI 2017

PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengaduan terkait perbankan masih menjadi sengketa terbanyak yang diterima oleh OJK Sumarera Barat (Sumbar) sepanjang 2016. Hal itu menunjukan bahwa masih banyak yang belum mengerti dan memahami soal perbankan.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar Indra Yuheri.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar, Indra Yuheri mengatakan, soal edukasi dan sosialisasi telah sering dilakukan, mulai dari tingkat masyarakat, para pelajar, mahasiswa, hingga kesejumlah kalangan, termasuk lembaga keuangan itu sendiri. Namun, buktinya masih saja ada masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pihak lembaga keuangan.

“Sengketa soal perbankan yang diterima OJK terkait kredit. Ada nasabah yang mengadu merasa dirugikan oleh pihak bank dan begitu juga pihak leasing (finance). Padahal, surat-surat peminjaman telah ditanda tangani oleh nasabah, jadi OJK tidak bisa berbuat banyak. Karena OJK bukan seperti pemadaman kebakaran, yang harus memadamkan api,” ujarnya, dalam diskusi Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (WEB) OJK, Kamis (23/2/2017).

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat untuk lebih teliti membaca lembar per lembar surat-surat perjanjian dalam peminjaman/kredit. Hal ini dianggap perlu, karena dalam surat perjanjian dijelaskan hak dan tanggungjawab nasabah.

“Jadi masyarakat yang akan menjadi nasabah di suatu lembaga keuangan, tidak mengutamakan soal hasilnya. Tapi, pahami dan baca dulu. Namun kenyataan di lapangan, setelah mendapat pinjaman masyarakat hanya mengutamakan rasa senang karena sudah mendapat pinjaman. Lalu ketika membayar kredit perbulannya, baru jalan 4 bulan saja sudah mulai terasa banyaknya uang yang dikeluarkan. Pada kondisi itu, muncul hitungan-hitungan bunga pinjaman. Nah, baru tahu kalau bunga pinjamannya besar,” katanya.

Dia memaparkan, kasus yang masuk ke OJK Sumbar sepanjang tahun 2016 itu, untuk yang pemberi informasi ada 46 kasus, perbankan 28, asuransi 3, finance 4, lainnhya 11. Lalu untuk penerima informasi 93, perbankan 72, asuransi 7, keuangan 9, lainnya 5. Sedangkan yang pengaduan hanya satu yakni dari ansuransi.  Artinya, secara total ada 140 pengaduan, dengan rincian perbankan 100, asuransi 13, finance 13, dan lainnya 16.

“Kenapa hanya satu  pengaduan yang ditindaklanjuti oleh OJK, karena aduan yang masuk itu hanya satu yang memenuhi syarat yang harus ditindaklanjuti oleh OJK, syarat di antaranya kerugian yang dialami nasabah di bawah jumlah Rp500 juta,” ungkapnya.

Sementara terkait investasi bodong yang merugikan masyarakat, OJK menghimbau masyarakat untuk memastikan perusahaan lembaga keuangannya, sebelum melakukan investasi ke suatu perusahaan. Hal yang perlu dilakukan, ialah mengunjungi website OJK www.sikapiuangmu.ojk.go.id (Investor Alret Portal).

“Di dalam web OJK itu ada daftar perusahaan investasi bodong yang di update per tiga bulan. Jadi, jika ada nama perusahaan yang akan Anda jadikan sebagai menginvestasikan uang Anda dalam daftar itu, sebaiknya batalkan rencana Anda itu. Apabila masih ragu, bisa menghubungi langsung layanan OJK,” jelas Indra.

Dalam Investor Alret Portal OJK, saat ini ada 80 perusahaan bodong yang dirilis OJK. Dengan update daftar perusahaan investasi bodong tertanggal 20 Januari 2017.

Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...