Refleksi Sikka 2016: Pengelolaan Keuangan Desa Belum Maksimal

SELASA, 3 JANUARI 2017

MAUMERE — Alokasi dana untuk  147 desa yang tersebar di 21 kecamatan di kabupaten Sikka masih terkendala dalam pengelolaan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa hal, diantaranya minimnya sumber daya manusia (SDM) hingga pemilihan waktu pengerjaan kegiatan yang kurang tepat.
Pelantikan kepala desa di kabupaten Sikka tahun 2016
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa membeberkan, Robertus Ray menyebutkan, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2016 kapasitas dari kepala desa, sekertaris desa dan bendahara masih terbatas tapi tidak terjadi di semua desa. Misalnya kepala desa, kalau tamatan SMA ke atas, tingkatan pemahaman undang-undang masih bagus tapi kalau cuma SMP atau sederajat masih butuh waktu untuk memahami regulasi.

Baca juga:

  1. Refleksi Sikka 2016: Pembangunan Masih Berjalan Lambat
  2. Refleksi Sikka 2016: Waduk Napunggete Jadi Solusi Persoalan Ketahanan Pangan
  3. Refleksi Sikka 2016: Pemerintah Kecamatan Seolah Lepas Tangan Terkait Pengelolaan Dana Desa
Dijelaskan, tugas Sekdes membantu kepala desa, namun dalam pelaksanaannya hubungan antara Sekdes dan kepala desa kurang harmonis sebab mungkin sekdes merasa bahwa sebagai seorang PNS dia lebih memahami dari kepala desa. Selain itu ada Sekdes yang hanya berijasah SMP bahkan SD.
“Secara keseluruhan penyalahgunaan anggaran desa di Sikka tidak besar, hanya satu dua perangkat desa saja dan cuma ratusan juta rupiah,” ujarnya Kepada Cendana News, Selasa (3/1/2017)/ 
Disebutkan, alokasi dana desa untuk kabupaten Sikka tahun 2016 sebesar 91 miliar rupiah dimana di tahun 2017 meningkat menjadi 116 miliar rupiah. Angka realisasi anggaran tahun 2016 pun berkisar 94 persen lebih dan masih tersisa 6 miliar rupiah lebih yang tersimpan di bank. Uang sebanyak itu, sudah merupakan sisa lebih pemakaian anggaran (Silpa) dan akan masuk dalam APBDes tahun 2017 dan bisa  dicairkan Januari bila sudah ditetapkan APBDesnya.
“Kalau kami di kabupaten Sikka bukan karena birokrasi yang berbelit, memang ada keterlambatan penyaluran tapi akibat dari perencanaan di desa, penganggaran yang tidak tepat waktu,” tegasnya.
Mantan Kabag Humas Pemda Sikka ini menambahkan, mestinya sejak bulan Desember tahun sebelumnya sudah ditetapkan APBDes namun ada desa yang baru ditetapkan bulan Juni, Juli bahkan Oktober dengan prersentase yang tidak sampai satu persen.
Banyak desa di Sikka sebut Robert, yang mulai melakukan pekerjaan pembangunan pada bulan September, padahal di bulan tersebut sudah masuk musim hujan sehingga pembangunan sering terhambat.
Sekertaris dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sikka, Robertus Ray
Ada 23 desa sambungnya yang pencairan dananya dibawah 60 persen bahkan hingga mau akhir tahun 2016 ada satu desa yang pencairannya cuma 23 persen, dimana salah satu sebabnya kapasitas perangkat desa yang kurang.
“Tapi selebihnya di atas 70 persen hingga 90 persen dan ini memang sudah mulai membanggakan namun perlu ada berbagai upaya agar penggunaan dana bisa 100 persen,” tuturnya.
Robert menungkapkan, memang betul ada persoalan regulasi, tapi ini di tingkat nasional. Persoalan yang dihadapi saat ini dari sisi regulasi dana desa yang diatur undang-undang dipakai membiayai empat bidang yakni pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan pembinaan masyarakat. 
Namun dengan pertimbangan dan berbagai alasan terkait dengan kebutuhan infrastruktur lanjutnya, maka dikeluarkan Permendes terkait prioritas penggunaan dana desa yakni bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat karena prirotas mereka harapkan dana tersebut untuk dua bidang tersebut.
Sementara kondisi yang ada di desa kata Robert, bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan harus diberikan porsi sehingga oleh karena itu pihaknyai memberi kesempatan bagi desa agar boleh menggunakan dana tersebut namun presentasenya hanya 10 sampai 20 juta rupiah saja.
“Kalau kekhawatiran dari perangkat desa tidak ada namun dari masyarakat memang ada karena masyarakat takut ada penyalahgunaan dana yang besar dan itu biasa,” tuturnya.
Robert  berharap aparat desa yang diberi kepercayaan bisa mengelolanya dengan baik sebab pihaknya  juga sudah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa soal pengelolaan keuangan.
Dana dari pemda Sikka juga terbatas ungkapnya maka pihaknya mendorong agar dana yang ada di desa boleh dianggarakan untuk peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan di desa tersebut dengan mengundang nara sumber yang kompeten untuk memberikan pelatihan.
“Yang belum mengerti soal pengelolaan keuanga hanya sekitar lima sampai 10 desa sebab bendaharanya baru dan ada kepala desa yang mengganti bendaharanya,” paparnya.
Robert melihat yang sebenarnya camat diberikan tugas oleh bupati untuk memfasiitasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya, dan di undang–undang juga disebutkan demikian namun banyak camat terkesan masa bodoh dengan desa.
Karena camat tidak maksimal dan optimal dalam melaksanakan tugas dengan tidak pernah turun ke desa untuk melakukan pembinaan, pengendalian maka penyerapan dana tidak maksimal dan hal ini bisa saja terjadi dan kita tidak pungkiri.
“Kami juga sudah sering tegaskan agar camat lebih aktif turun ke desa sebab tidak bisa mereka hanya duduk di belakang meja. Namun saat kami rapat evaluasi banyak camat yang tidak hadir,” pungkasnya.

Jurnalis : Ebed de Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary

Lihat juga...