Ratusan Paspor TKA asal Tiongkok Ditahan Kantor Imigrasi NTB

RABU 4 JANUARI 2017
MATARAM—Diduga menyalahi izin tinggal, ratusan paspor Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok China ditahan Kantor Imigrasi Kelas Satu Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 Paspor Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok yang disita Kantor Imigrasi Mataram, karena diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu Mataram, Romi Yudianto mengatakan, penyitaan paspor 12 TKA asal Tiongkok dilakukan, karena diduga menyalahi izin tinggal yang seharus hanya untuk bekerja di lautan, tapi diduga juga bekerja di daratan memasang pipa.
“Semua Paspor TKA yang merupakan tenga opertor kapal Cai Jun I yang merupakan kapal pengurukan karang di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur telah kita sita untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Romi di Mataram, Rabu (4/1/2017).
Dikatakan kalau izin tinggal di lautan memang legal dengan adanya kepemilikan Visa terbatas perairan melalui Kemudahan Khusus Keimigrasian, tapi yang kita selidiki adalah adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dengan bekerja juga di daratan dan itu jelas ilegal
Ia menjelaskan, selain menyita 12 paspor, semua TKA asal Tiongkok tersebut untuk sementara masih di atas Kapal dan agan segera dilakukan pemeriksaan
“Kalau memang nanti dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, semua TKA asal Tiongkok tersebut menyalahi izin tinggal, makan akan dilakukan pendeportasian untuk dipulangkan ke negaranya.”
Lebih lanjut ia menambahkan untuk terus memperketat pengawasan terhadap TKA tertama TKA ilegal masuk NTB, Imigrasi akan terus memaksimalkan kerja dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), terutama di kawasan pariwisata, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKA lain yang masih berkeliaran dan bekerja secara ilegal.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...