Menurut Abrar, PTR yang diamankan pada Senin (16/1/2017), mengaku dijanjikan upah sebesar Rp. 20 Juta, yang akan dibayarkan saat barang sampai di tempat tujuan, dengan pembayaran di muka yang telah diterimanya sebesar Rp. 3 Juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Andi (41), sebagai penerima barang haram tersebut di Tangerang, Banten. Setelah mengamankan S, petugas kemudian berhasil mengamankan lagi 4 tersangka lain, yaitu SDW (19), YPP (21), EFW (26) dan A (43). Keempatnya merupakan kurir serta pemesan barang, dengan upah sebesar Rp. 500.000 untuk 1 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram. “Total dalam pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, berhasil diamankan sebanyak enam tersangka,” jelasnya.
Sementara itu dalam kasus upaya penyelundupan ekstasi, Polres Lampung Selatan mengamankan 840 butir ekstasi yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening dari sebuah bagasi Bus ALS dengan Nomor Polisi BK 7798 DG, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, tanpa ada pembawa atau tidak bertuan. “Narkotika jenis ekstasi tersebut dipastikan tidak bertuan, tapi selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman untuk mengetahui siapa penerima ekstasi tersebut, dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ungkap Abrar.
Saat dilakukan pengembangan itu, ikut pula diamankan tersangka lain inisial MHL (29), sebagai penerima paket berisi ekstasi tersebut di Tangerang Banten. Kepada petugas, MHL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T alias Asen (38), yang berada di tempat hiburan Club The Cube, Medan, Sumatera Utara. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolres Lampung Selatan.
![]() |
Ganja 48 kilogram yang berhasil disita petugas. |
Terkait dua peristiwa upaya penyelundupan narkotika melalui Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni tersebut, Abrar yang dalam gelar ungkap kasus tersebut didampingi Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra dan Waka Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi Ketut S, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan di Area Seaport Interdiction, untuk mempersempit gerak pengedar dan penyelundup narkoba. “Kami juga akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur, bahkan bila perlu menembak mati terhadap pelaku bandar narkoba,” ungkapnya.