SELASA, 31 JANUARI 2017
LAMPUNG — Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan, mengamankan sejumlah tersangka penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 48 kilogram dan 840 butir ekstasi di Area Seaport Interdiction (SI) Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
![]() |
Kika: Kapolres Lampung Selatan AKBP Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra, Dir Narkoba POLDA Lampung, Kombes Pol. M Abrar Tuntalanai, S.IK, Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Ketut S, |
Dalam gelar ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (31/1/2017), Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Polisi M. Abrar Tuntalanai, S.IK, mengatakan, narkotika jenis ganja kering seberat 48 kilogram asal Aceh yang dibungkus plastik warna hijau tersebut sedianya hendak diselundupkan melalui Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni.
Beberapa hari setelah itu, di tempat yang sama, petugas Polres Lampung Selatan kembali mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 420 butir. Sehingga, total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diamankan dari sebuah bagasi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan Nomor Polisi BK 7798 DG itu sebanyak 840 butir.
Lebih jauh, Abrar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Petugas Seaport Interdiction mengamankan tersangka berinisial PTR (21), warga Cipayung, Depok, yang naik kendaraan Bus ALS dengan Nopol BK 7707 DJ, tujuan Tangerang, Banten, dengan membawa ganja kering seberat 48 kilogram di bagasi bus sebelah kiri.
![]() |
Sejumlah tersangka penyelundupan ganja dan ekstasi. |
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, dan ternyata didapati satu orang yang akan mengirimkan ganja tersebut ke pemesan,” jelas Abrar.