SELASA, 31 JANUARI 2017
LAMPUNG — Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan, mengamankan sejumlah tersangka penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 48 kilogram dan 840 butir ekstasi di Area Seaport Interdiction (SI) Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
![]() |
| Kika: Kapolres Lampung Selatan AKBP Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra, Dir Narkoba POLDA Lampung, Kombes Pol. M Abrar Tuntalanai, S.IK, Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Ketut S, |
Dalam gelar ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (31/1/2017), Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Polisi M. Abrar Tuntalanai, S.IK, mengatakan, narkotika jenis ganja kering seberat 48 kilogram asal Aceh yang dibungkus plastik warna hijau tersebut sedianya hendak diselundupkan melalui Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni.
Beberapa hari setelah itu, di tempat yang sama, petugas Polres Lampung Selatan kembali mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 420 butir. Sehingga, total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diamankan dari sebuah bagasi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan Nomor Polisi BK 7798 DG itu sebanyak 840 butir.
Lebih jauh, Abrar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Petugas Seaport Interdiction mengamankan tersangka berinisial PTR (21), warga Cipayung, Depok, yang naik kendaraan Bus ALS dengan Nopol BK 7707 DJ, tujuan Tangerang, Banten, dengan membawa ganja kering seberat 48 kilogram di bagasi bus sebelah kiri.
![]() |
| Sejumlah tersangka penyelundupan ganja dan ekstasi. |
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, dan ternyata didapati satu orang yang akan mengirimkan ganja tersebut ke pemesan,” jelas Abrar.
Menurut Abrar, PTR yang diamankan pada Senin (16/1/2017), mengaku dijanjikan upah sebesar Rp. 20 Juta, yang akan dibayarkan saat barang sampai di tempat tujuan, dengan pembayaran di muka yang telah diterimanya sebesar Rp. 3 Juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Andi (41), sebagai penerima barang haram tersebut di Tangerang, Banten. Setelah mengamankan S, petugas kemudian berhasil mengamankan lagi 4 tersangka lain, yaitu SDW (19), YPP (21), EFW (26) dan A (43). Keempatnya merupakan kurir serta pemesan barang, dengan upah sebesar Rp. 500.000 untuk 1 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram. “Total dalam pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, berhasil diamankan sebanyak enam tersangka,” jelasnya.
Sementara itu dalam kasus upaya penyelundupan ekstasi, Polres Lampung Selatan mengamankan 840 butir ekstasi yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening dari sebuah bagasi Bus ALS dengan Nomor Polisi BK 7798 DG, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, tanpa ada pembawa atau tidak bertuan. “Narkotika jenis ekstasi tersebut dipastikan tidak bertuan, tapi selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman untuk mengetahui siapa penerima ekstasi tersebut, dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ungkap Abrar.
Saat dilakukan pengembangan itu, ikut pula diamankan tersangka lain inisial MHL (29), sebagai penerima paket berisi ekstasi tersebut di Tangerang Banten. Kepada petugas, MHL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T alias Asen (38), yang berada di tempat hiburan Club The Cube, Medan, Sumatera Utara. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolres Lampung Selatan.
![]() |
| Ganja 48 kilogram yang berhasil disita petugas. |
Terkait dua peristiwa upaya penyelundupan narkotika melalui Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni tersebut, Abrar yang dalam gelar ungkap kasus tersebut didampingi Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra dan Waka Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi Ketut S, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan di Area Seaport Interdiction, untuk mempersempit gerak pengedar dan penyelundup narkoba. “Kami juga akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur, bahkan bila perlu menembak mati terhadap pelaku bandar narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dan ekstasi tersebut terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda uang maksimal Rp. 8 Miliar.
Jurnalis: Henk Widi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Henk Widi

