JUMAT, 6 JANUARI 2017
LAMPUNG — Terkait pemberlakukan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mulai dijalankan pada Jumat (6/1/2017) di Samsat Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), pihak Humas Polres Lampung Selatan mengungkapkan, perlu ada pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut. Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sukarman, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP, Adi Ferdian Saputr,a menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan Kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Ia mengungkapkan, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat tidak salah dalam memahami peraturan pemerintah tersebut.
![]() |
| Masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya di kantor Samsat. |
Menurut AKP Sukarman, sebagian masyarakat menganggap, pajak kendaraan naik 2 hingga 3 kali lipat. Ia mengungkapkan perubahan tersebut sempat menimbulkan keresahan dan dipahami keliru oleh masyarakat dengan mengira masyarakat pemilik kendaraan harus membayar pajak dua hingga tiga kali lipat dari yang biasa dibayarkan. Misalnya masyarakat membayar Rp 250 ribu dikira bakal harus membayar Rp 500-700 ribu.
“Jika diteliti dengan seksama tidak sepenuhnya demikian. Karena dengan terbitnya PP No 60 tersebut tidak lantas masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali lipat dari yang mereka biasa bayarkan setiap tahunnya,” terang Kabag Humas Polres Lampung Selatan, AKP Sukarman, Jumat (6/1/2017).
Ia bahkan menerangkan sesuai PP No 60 Tahun 2016 disebutkan, kenaikan tarif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipahami bukan pajak kendaraan yang naik. Meski demikian Kepolisian telah menyebutkan jenis tarif yang naik Namun informasi tersebut masih membingungkan bagi sebagian orang. Sebab dalam surat ketetapan pajak daerah yang ada di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) ada beberapa item yang harus dibayarkan di antaranya; biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB0, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.
Beberapa item poin yang harus dibayar masyarakat tersebut, ungkap Sukarman, dalam PP No 60 tahun 2016 pada poin 2 pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan tidak naik. Sementara yang mengalami kenaikan di antaranya, BBN KB (jika pemilik kendaraan bermotor melakukan balik nama), biaya administrasi STNK di antaranya penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih, naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar tiap tahun. Biaya administrasi TNKB atau biaya ganti plat nomor baru dibayar setiap 5 tahun sekali naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, sementara roda empat atau lebih naik menjadi Rp 100 ribu.
“Rincian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pemilik kendaraan tidak akan membayar 2-3 kali lipat dari biasa yang dibayarkan tetapi kenaikan yang harus ditanggung adalah poin dari biaya administrasi STNK dan TNBK,” ungkapnya..
![]() |
| Tanda bukti pajak kendaraan bermotor dan administrasi lainnya. |
Terkait kenaikan PNBP tersebut, pantauan Cendana News, sebagian masyarakat masih memadati kantor Samsat Kalianda untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta biaya administrasi lainnya. Sebagian masyarakat yang belum mengetahui terkait kenaikan tarif tersebut bahkan mengaku terkejut dengan adanya kenaikan tarif yang baru.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi
