Masyarakat Bingung Soal Pajak Kendaraan, Begini Penjelasan Polres Lamsel

JUMAT, 6 JANUARI 2017

LAMPUNG — Terkait pemberlakukan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mulai dijalankan pada Jumat (6/1/2017) di Samsat Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), pihak Humas Polres Lampung Selatan mengungkapkan, perlu ada pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut. Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sukarman, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP, Adi Ferdian Saputr,a menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan Kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Ia mengungkapkan, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat tidak salah dalam memahami peraturan pemerintah tersebut.

Masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya di kantor Samsat.

Menurut AKP Sukarman, sebagian masyarakat menganggap, pajak kendaraan naik 2 hingga 3 kali lipat. Ia  mengungkapkan perubahan tersebut sempat menimbulkan keresahan dan dipahami keliru oleh masyarakat dengan mengira masyarakat pemilik kendaraan harus membayar pajak dua hingga tiga kali lipat dari yang biasa dibayarkan. Misalnya masyarakat membayar Rp 250 ribu dikira bakal harus membayar Rp 500-700 ribu.

“Jika diteliti dengan seksama tidak sepenuhnya demikian. Karena dengan terbitnya PP No 60 tersebut tidak lantas masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali lipat dari yang mereka biasa bayarkan setiap tahunnya,” terang Kabag Humas Polres Lampung Selatan, AKP Sukarman, Jumat (6/1/2017).

Ia bahkan menerangkan sesuai PP No 60 Tahun 2016 disebutkan, kenaikan tarif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipahami bukan pajak kendaraan yang naik. Meski demikian Kepolisian telah menyebutkan jenis tarif yang naik  Namun informasi tersebut masih membingungkan bagi sebagian orang. Sebab dalam surat ketetapan pajak daerah yang ada di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) ada beberapa item yang harus dibayarkan di antaranya; biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB0, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

Lihat juga...