![]() |
Basaria Panjaitan. |
Tren
- Noel, Penyelamat (Sementara) Presiden Prabowo
- Dari Pusara Wali, Mengalir Keteladanan
- Menteri Kebudayaan Serap Aspirasi Komunitas Perupa Yogyakarta
- Yayasan Cokroaminoto Banjarnegara Gandeng Kantor Hukum Farid Iskandar untuk Bimbingan Hukum
- Kepemimpinan: Islam dan Teori Modern
- Pameran Fotografi ‘Negeri Elok’ Refleksikan 80 Tahun Keberagaman
- Semangat Nasionalisme Warga Krangkungan Lewat Upacara Penurunan Bendera
- Kementerian Kebudayaan Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Rayakan Kemerdekaan Indonesia
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
- One Piece: Awal Delegitimasi Psikologis dan Sosial?
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Bagaimana Pengungkapan Kasus Kasus Lama, mulai dari Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang.
Pernyataan tersebut, diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/1/2017).
Bambang berharap, Kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut bisa dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2017 ini.
“Semoga Tahun ini, KPK bisa merampungkan,” tegas Bamsoet.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengakui kasus-kasus tersebut masih belum terselesaikan karena ada beberapa permasalahan yakni terkait sumber daya manusia (SDM) yang sangat mempengaruhi kinerja KPK.
Kendati demikian, Kata Basaria, Permasalahan itu tidak menjadi penghalang utama, mengingat pada tahun 2017 ini, KPK mendapat tambahan 600 pegawai baru melalui rekrutmen dalam ‘indonesia memanggil’.
“Dulu KPK hanya ada 1.200 pegawai baru, tahun ini ada tambahan 600 termasuk di dalamnya 120 penyidik. Mudah-mudahan banyak kasus besar, misalnya BLBI, Sumber Waras paling tidak kami bisa cicil agar tidak jadi kasus sepanjang massa,” Imbuhnya.
Sementara, Wakil ketua Alexander Marwata menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menindaklanjuti kasus besar itu dengan adanya informasi tentang 180 orang yang namanya pernah pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.
“Untuk Century, itu merupakan bagian dari 180 yang sudah kita inventaris, nanti kita akan dalami keterlibatan para pihak itu sesuai pasal 50 KPK,” kata Alex.
Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, ‘Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.’
Sedangkan di ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Jadi, untuk kasus Century diperlukan pendalaman sangat penting guna mengetahui apakah mereka layak dinaikkan ke tingkat penyelidikan atau tidak, kita akan tindaklajuti,” pungkas Alex.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/ Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...