OPP Merak Bahas Manifest Kapal dan Lashing Kendaraan

RABU, 18 JANUARI 2017

LAMPUNG — Tingkatkan keselamatan penyeberangan, Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak menyelenggarakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Harno Trimadi, ST., MT mengungkapkan, keselamatan pengguna jasa penyeberangan kapal penumpang harus diperhatikan oleh perusahaan pelayaran yang ada di lintasan Merak-Bakauheni. Terutama dalam hal pengikatan kendaraan pada kapal penyeberangan (lashing) dan daftar penumpang dan kendaraan angkutan penyeberangan (manifest).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Harno Trimadi, ST., MT. Ia berharap keselamatan pengguna jasa penyeberangan kapal penumpang harus diperhatikan oleh perusahaan pelayaran yang ada di lintasan Merak-Bakauheni.

Kewajiban tentang Lashing dan Manifest tersebut, ungkap Harno Trimadi, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM No 30 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Penyeberangan (Lashing). Selain itu mengacu pada  Peraturan Menteri Perhubungan PM No 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan (manifest) pada kapal penyeberangan lintas Merak-Bakauheni.

“Aturan tersebut merupakan kewajiban kapal-kapal yang akan berangkat karena kendaraan yang di-lashing serta manifest harus diketahui oleh syahbandar dan pihak OPP dan kita akan lakukan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak,” terang Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Harno Trimadi, dalam rapat koordinasi di kantor ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (18/1/2017).

Lihat juga...